Menkeu Sri Mulyani didampingi Menhub Budi Karya Sumadi mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah, Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil mewah, 35 unit motor mewah, rangka, dan mesin. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Menkeu Sri Mulyani (keempat kiri), Menhub Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudin, Kapolri Jenderal Idham Azis, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi memberi keterangan terkait kasus penyelundupan mobil dan motor mewah, Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Menkeu Sri Mulyani mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus kurun waktu 2016-2019 dengan total Rp 21 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Menkeu Sri Mulyani mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Potensi kerugian negara akibat penyelundupan mobil dan motor mewah tersebut mencapai Rp 48 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Menhub Budi Karya Sumadi (kedua kanan) mengecek barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 19 unit mobil mewah, 35 unit motor mewah, rangka, dan mesin. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Barang bukti kasus penyelundupan mobil dan motor mewah terlihat dalam kontainer di Terminal Petikemas Koja, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan tujuh kasus kurun waktu 2016-2019 dengan total Rp 21 miliar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)