PDIP: Seharusnya Gubernur Anies Tidak Cuci Tangan soal Colosseum

Anggota DPRD Fraksi PDIP Gembong Warsono menganggap Anies Baswedan lepas tanggung jawab atas insiden pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotek Colosseum.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2019, 21:12 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD Fraksi PDIP Gembong Warsono menganggap Gubernur DKI Anies Baswedan lepas tanggung jawab atas insiden pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotek Colosseum, Jakarta Barat. Menurut Gembong, langkah Anies mencopot Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tidak tepat.

"Finalnya di gubernur maka gubernur kan harus bertanggung jawab bukan cuci tangan," ujar Gembong, Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Lebih lanjut, dia menuturkan dalam pemberian penghargaan seharusnya Anies mengetahui daftar nominasi yang menjadi kandidat. Sehingga, dalam kasus ini Plt Kadisparbud tidak sepenuhnya salah.

"Pengambilan keputusan terakhir kan di gubernur, jadi prinsipnya enggak ada anak buah yang salah, karena finalnya keputusan di gubernur," tandasnya.

Diketahui, Colosseum Jakarta mendapat penghargaan Adikarya Wisata 2019 dari Pemprov DKI Jakarta, Jumat (6/12/2019). Penganugerahan itu diberikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta kepada 31 pengusaha bidang jasa dan pariwisata.

Penyelenggaraan acara pun dilakukan pada 6 Desember 2019 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparbud DKI, Alberto Ali menyatakan Colosseum Jakarta merupakan pemenang dalam kategori hiburan dan tempat rekreasi kategori kelab malam dan diskotek.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


3 Faktor Penilaian

Ada tiga faktor yang diatur dalam penilaian anugerah tersebut yakni dedikasinya, kinerja perusahaan, lalu kontribusi terhadap pariwisata Jakarta.

Namun, penghargaan itu dicabut Senin (16/12/2019) yang disampaikan Sekretaris Daerah Saefullah. Alasan pencabutan penghargaan karena adanya hasil pemeriksaan Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) dan surat teguran dari Disparbud atas kegiatan usaha Colosseum.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya