Babak Baru Kasus Pembunuhan Santri di Cirebon

Sidang pembunuhan santri Ponpes Khusnul Khotimah Kabupaten Kuningan Jawa Barat masih menunggu tahapan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

oleh Panji Prayitno diperbarui 18 Des 2019, 23:00 WIB
Dua terdakwa pembunuhan Santri Ponpes Khusnul Khotimah Kabupaten Kuningan Jawa Barat saat mendengar pembacaan tuntutan JPU di PN Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Kasus pembunuhan santri M Rozian Santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan Jawa Barat memasuki babak baru. Dua pelaku penusukan Santri berinisial YS dan RM itu diadili di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam sidang yang digelar PN Cirebon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryaman Tohir menuntut kedua pelaku dengan sejumlah pasal. Dalam dakwaannya, YS didakwa JPU dengan pasal 170 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang perlindungan anak.

YS dituntut hukuman 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan, YM dituntut penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar.

Sidang sendiri digelar pukul 10.30 hingga 12.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aryo Widiatmoko dan dua hakim anggota Danang Noor Kusumo dan Hafsari Retno Widowulan.

"Yang paling tepat itu bukan pasal 338 tapi undang-undang perlindungan anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling mahal Rp 5 miliar," kata Suryaman di PN Cirebon, Selasa (17/12/2019).

Suryaman menjelaskan, tuntutan 13 tahun penjara kepada YS dinilai sudah tepat. Sebab, dalam aksinya, YS dinilai sangat kejam terlebih dia merupakan residivis.

Sementara RM yang bertugas membawa motor saat beraksi dinilai tidak seperti YS sehingga hanya dituntut 10 tahun penjara. Suryaman menilai, tuntutan tersebut sudah dilihat dari sisi kemanusiaan.

"Menurut kami terdakwa RM mendekati nakal tapi dia berjanji tidak mengulangi lagi akhirnya dituntut 10 tahun penjara," kata dia.

Dalam sidang, YS dan RM sendiri menjalani dua kali persidangan di PN Cirebon. Dua berkas aksi mereka dimasukkan secara bersamaan di PN Cirebon.


Kuasa Hukum Terdakwa

Dua terdakwa pembunuhan Santri Ponpes Khusnul Khotimah Kabupaten Kuningan Jawa Barat saat mendengar pembacaan tuntutan JPU di PN Cirebon. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Berkas pertama tentang penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta pencurian dengan kekerasan. Berkas kedua aksi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa setelah melakukan penusukan terhadap santri.

"Ini belum putusan dan masih ada sidang lanjutan kita lihat bagaimana perkembangannya," kata dia.

Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Pancaran Hati, Suparman mengaku sudah menerima dengan jelas tuntutan JPU. Pihaknya mengaku akan melakukan pembacaan pledio pada sidang selanjutnya.

Suparman berharap kedua dua terdakwa mendapat keringanan hukuman. Mengingat, keduanya dinilai masih bisa berubah dan berharap bisa diterima kembali di masyarakat.

"Kami berharap ada keringanan hukuman dan bisa kembali di tengah masyarakat. Keduanya masih bisa berubah," kata Suparman.

Seperti diketahui, santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan Jawa Barat meninggal dunia lantaran menjadi korban penusukan orang tak dikenal (OTD) pada Jumat (6/9/2019) malam.

Peristiwa itu berawal dari korban bersama temannya Qisthan Gazhi sedang duduk dipinggir jalan depan Bank Mandiri Syariah Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon.

"Saya menemani korban karena janjian sama ibunya datang dari Kalimantan," kata Gazhi, Sabtu (7/9/2019).

Dia mengatakan, ibu korban berencana menjenguk kondisi sang anak yang sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren. Gazhi bersama korban dan ibunya janjian bertemu di sebrang Gramedia yang menjadi lokasi penusukan.

Sekitar pukul 20.30 WIB sampai 21.00 WIB, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri korban dan Gazhi. Kedua pelaku berboncengan menggunakan motor matic.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya