DPR Desak Polisi Usut Tuntas Karyawan BUMN Tabrak Nenek Pakai Harley di Bogor

Martin mempercayakan penanganan kasus kecelakaan itu kepada kepolisian.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 18 Des 2019, 09:17 WIB
Polisi mengamankan Harley Davidson yang menabrak nenek di Bogor hingga meninggal. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang nenek di Bogor, Jawa Barat. Pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson berinisial HK diketahui merupakan karyawan sebuah BUMN.

Dalam insiden kecelakaan itu, seorang nenek bernama Siti Aisyah (52) tewas. Sementara cucu korban berinisial AS (5) terluka.

“Ya harus diselesaikan kasus hukumnya, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2019).

Martin mempercayakan penanganan kasus kecelakaan itu kepada kepolisian. Dia berharap polisi profesional meski pelaku disebut-sebut sebagai salah satu petinggi di bank BUMN.

"Biarkan penegak hukum dulu bekerja. Pasti akan ditelusuri semua,” ucap politikus muda Partai Nasdem itu.

Diketahui, saat ini ini pengendara moge berpelat nomor B 4754 NFE bernama HK sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Terbukti Bersalah

Sepeda motor Harley Davidson yang dikendari HK saat menabrak nenek Siti Aisah. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HK terbukti bersalah sehingga membuat satu orang meninggal dan satu lain luka-luka. HK dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 229 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

"Pengendara kurang hati-hati. Tidak memberikan prioritas penuh kepada penyeberang jalan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser, Senin (17/12/2019).

Menurut Hendri, pihaknya tetap akan memproses kasus kecelakaan ini hingga tuntas. Namun, apabila pihak keluarga korban mencabut laporan kasus ini, maka perkara tersebut bisa dihentikan. Polisi juga siap memfasilitasi proses perdamaian ini dengan catatan tidak ada unsur paksaan.

"Laporan bisa aja dicabut itu bagian dari restorative justice. Selama tidak ada yang merasa dirugikan, perkara bisa selesai, walaupun bukan delik aduan. Ini kan musibah yang bisa menimpa siapa pun," terang Hendri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya