IDI Ungkap Belum Adanya Acuan Pelayanan Kesehatan Dasar yang Bisa Dicakup JKN

IDI dan BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa selama ini belum ada acuan untuk pelayanan kesehatan esensial yang bisa dicakup oleh JKN

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 18 Des 2019, 12:00 WIB
Warga Sumsel saat ini masih menggunakan JKN BPJS Kesehatan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkap bahwa selama ini, belum ada standar untuk membedakan mana pelayanan kesehatan mendasar yang bisa dicakup oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta mana yang tidak.

Hal inilah yang juga dirasa mempengaruhi pelayanan kesehatan dalam program JKN, terutama terkait kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

"Kalau boleh jujur. Kalau manfaat yang dikatakan di undang-undang itu belum disusun. Jadi mengacu pada playanan yang seluruhnya diperbolehkan tanpa ada batasan tertentu mana yang esensial mana yang advanced," kata Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih di Jakarta pada Selasa (17/12/2019).

Daeng mengatakan, ada banyak orang yang menganggap bahwa JKN di Indonesia sangat baik karena seluruh pelayanan kesehatan bisa tercakup. Hal inilah yang ingin dikaji lagi oleh IDI serta BPJS Kesehatan.

"Kita akan nilai mana yang esensial, mana yang seharusnya bukan esensial. Kalau yang bukan esensial ditanggung juga oleh masyarakat, ya betul kata pak menteri (Menkes Terawan). Dananya terbatas, mau nanggung sesuatu yang tidak terbatas."

Simak juga Video Menarik Berikut Ini


Tegaskan Tidak Mengurangi Manfaat

BPJS Kesehatan menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna melakukan riset untuk pelayanan kesehatan dasar. (Foto: Giovani Dio Prasasti/Liputan6.com)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa evaluasi yang akan dilakukan bersama IDI, bukan berarti mengurangi manfaat yang diterima oleh peserta JKN.

"Program ini tidak pernah bicara tentang mengurangi. Kita bicara bagaimana mengatur program ini jadi lebih baik," kata Fachmi dalam kesempatan yang sama.

Fachmi mengatakan bahwa menurut undang-undang, suatu pelayanan kesehatan harus diberikan sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan sisi-sisi pembiayaan.

Maka dari itu, Daeng mengatakan bahwa IDI dan BPJS Kesehatan akan menyusun acuan bagi pelayanan kesehatan esensial yang bisa dicakup oleh JKN-KIS, berdasarkan basis bukti di lapangan.

"Sekarang ini mau disusun, supaya baik dikaji betul berbasis riset. Karena kan di kedokteran kan evidence based. Jadi kalau ditanya sekarang memang betul kata pak menteri. Dengan dana yang terbatas, pelayanan yang tidak terbatas, itu memang belum ada rujukan terhadap apa itu kebutuhan dasar. Itu sekarang yang mau kita susun rujukannya," kata Daeng.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya