Liputan6.com, Jakarta - Artikel berjudul "How China Persuaded One Muslim Nation to Keep Silent on Xinjiang Camps" yang ditulis Wall Street Journal (WSJ) tengah jadi sorotan. Dalam tulisan itu, ormas Islam seperti Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah dianggap berhasil dibungkam oleh pemerintah China setelah melakukan kunjungan ke Xinjiang beberapa waktu lalu.
Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menuntut media dan reporter Wall Street Journal atas tulisannya terkait Uighur. Apabila tak ada iktikad baik untuk klarifikasi, maka media bisnis asal Amerika Serikat itu berpotensi dibawa ke meja hijau.
Advertisement
Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR RI menyampaikan bahwa ia mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh Muhammadiyah. Ia pun mendorong ormas lainnya, seperti Nahdlatul Ulama dan MUI untuk mengikuti jalan yang diambil Muhammadiyah.
"Masa iya sih, ada negara asing yang menyuap ormas-ormas Islam yang sangat besar ini untuk kemudian bungkam dan tidak lagi bicara mengenai kondisi yang begitu mengenaskan yang diberlakukan, sangat tidak adil, sangat tidak manusiawi, sangat melanggar HAM terhadap warga Uighur yang mayoritas beragama Islam," ujar politikus Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) ini.
Ia juga berharap bahwa tindakan serius yang disampaikan oleh Muhammadiyah benar-benar ditindaklanjuti secara tegas. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia tidak dibuat saling curiga atau bahkan saling tuduh-menuduh. Sebagai dampaknya, kejadian seperti ini tidak menutup kemungkinan akan adanya pelemahan posisi ormas-ormas tersebut.
"Janganlah media asing mengadu domba masyarakat terhadap ormas-ormas. Nantinya, ini jadi kepentingan siapa?" tambahnya.
Hidayat Nur Wahid kembali menegaskan bahwa hal demikian dapat mencoreng nama baik sekaligus berpotensi mengadu domba antar umat Islam yang lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diharapkan Indonesia Berperan Aktif
Menurut Hidayat Nur Wahid, sebagai Anggota Dewan HAM PBB, Indonesia sudah sewajarnya untuk ikut berperan aktif soal isu Uighur. Seperti tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar alinea keempat, posisi Indonesia yang telah merdeka bukan hanya sebagai menjadi penonton, tapi juga ikut berperan aktif terhadap masalah seperti ini.
"Saya berharap Indonesia melakukan perannya lebih kuat lagi untuk kemudian jangan hanya jadi penonton. Sudah ada 22 negara yang menuntut terhadap China, walau ada negara lain juga yang mendukungnya. Indonesia harus memerankan perannya yaitu politik bebas aktif berbasis kepentingan Indonesia dan komitmen terhadap UUD, kalau itu dilakukan kita bisa semakin fokus untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini," papar Hidayat Nur Wahid lebih jelas mengenai peran Indonesia terkait masalah Muslim Uighur di Xinjiang.
Advertisement