Liputan6.com, Jakarta - Teka teki nasib Zul Zivilia terjawab sudah. Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang Zul Zivilia sempat tertunda lantaran menunggu azan Ashar berkumandang. Setelahnya, sidang langsung kembali dilanjutkan.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019), Zul Zivilia dijatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Zul Zivilia hukuman pidana penjara seumur hidup.
Bersalah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin, masing-masing terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," kata hakim ketua di dalam sidang.
Advertisement
18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Dalam putusan majelis hakim, Zul Zivilia dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Diganti
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun," lanjutnya.
Advertisement
Airmata Mengalir
Selama sidang berlangsung, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menghapus air mata yang membasahi wajahnya. Saat putusan tersebut dibacakan, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan kesedihannya.
Tangisan Pecah
Tangisnya semakin pecah saat mengetahui sang suami harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Istri Zul Zivilia tak berhenti menangis hingga ia meninggalkan ruang sidang.
Advertisement