Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis Histeris

Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 18 Des 2019, 16:17 WIB
Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya. (Foto: Surya Hadiansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Teka teki nasib Zul Zivilia terjawab sudah. Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan kasus narkoba yang menjeratnya.

Sidang Zul Zivilia sempat tertunda lantaran menunggu azan Ashar berkumandang. Setelahnya, sidang langsung kembali dilanjutkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019), Zul Zivilia dijatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Zul Zivilia hukuman pidana penjara seumur hidup.

 


Bersalah

Polisi membenarkan vokalis band Zivilia, Zul, ditangkap karena kasus narkoba. (Istimewa)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin, masing-masing terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum," kata hakim ketua di dalam sidang.

 


18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Istri Zul Zivilia (Foto: Surya Hadiansyah)

Dalam putusan majelis hakim, Zul Zivilia dijatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

 


Diganti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zulkifli bin Jamaluddin dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana satu tahun," lanjutnya.

 


Airmata Mengalir

Selama sidang berlangsung, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menghapus air mata yang membasahi wajahnya. Saat putusan tersebut dibacakan, istri Zul Zivilia tak kuasa menahan kesedihannya.

 


Tangisan Pecah

Tangisnya semakin pecah saat mengetahui sang suami harus mendekam di penjara selama 18 tahun. Istri Zul Zivilia tak berhenti menangis hingga ia meninggalkan ruang sidang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya