Liputan6.com, Jakarta - Husein Alatas, pemilik pengobatan alternatif di Bekasi, Jawa Barat ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Husein Alatas ditangkap dengan dugaan melakukan pencabulan terhadap pasiennya. Hal itu diketahui dari laporan korbannya yang tak lain seorang pasien perempuan berinisial R (37).
Advertisement
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, R mengaku pernah dicabuli kala berobat pada November 2019.
"Pada saat pengobatan sedang berlangsung. Korban merasa seperti terhipnotis dan tertidur. Pada saat itulah pencabulan terjadi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12/2019).
Berikut fakta-fakta dugaan pencabulan yang dilakukan pemilik pengobatan alternatif Husein Alatas di Bekasi dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Modus yang Digunakan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, tersangka melakukan aksinya saat dia sedang mengobati pasiennya.
Dari kesaksian korban, kata Yusri, korban datang kepada HA untuk pengobatan, lalu tiba-tiba korban merasa tidak sadarkan diri.
"Modusnya mengobati seseorang, tetapi entah kenapa ada tindakan tak sopan terhadap korban (pencabulan), korban menganggap ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang biasa dilakukan. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan," kata Yusri.
"Pada saat pengobatan sedang berlangsung. Korban merasa seperti terhipnotis, dan tertidur. Pada saat itulah pencabulan terjadi," sambung dia.
Advertisement
Periksa 4 Saksi
Yusri memaparkan, pihak kepolisian kini sedang mendata sejumlah korban. Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini.
"Kami sudah periksa 4 orang saksi. Salah satunya korban. Ini masih didalami semuanya karena baru melapor satu. Apakah ada korban lain sedang kami lakukan pendalaman," ucap Yusri.
Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tak menutup kemungkinan ada korban-korban lainnya.
Ditetapkan Tersangka
Korban didampingi keluarganya melapor kejadian yang dialaminya ke polisi pada 27 November 2019. Polisi turun tangan mengusut kasus ini.
Husein Alatas pun ditangkap pada 16 Desember 2019. Husein dijerat Pasal 290 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," tegas Yusri.
Advertisement