Liputan6.com, Jakarta - Nasib Zul Zivilia terkait kasus narkoba yang menjeratnya terjawab sudah. Zul Zivilia telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Dalam sidang tersebut, hakim ketua menjatuhkan hukuman pidana untuk Zul Zivilia lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga
Advertisement
"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata hakim ketua di dalam persidangan.
Memberatkan dan Meringankan
Dalam persidangan tersebut, hakim ketua menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusannya terhadap Zul Zivilia.
Advertisement
Peredaran Narkoba Skala Besar
"Yang memberatkan perbuatan para tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar," kata hakim ketua.
Ini yang Meringankan
Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena Zul Zivilia tidak pernah terlibat masalah hukum sebelumnya.
Advertisement
Tidak Pernah Terlibat Kasus Hukum
"Yang meringankan, terdakwa satu tidak ada yang meringankan. Terdakwa tiga (Zul Zivilia) dan empat masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum," lanjutnya.
Pikir-Pikir
Mendengar putusan hakim tersebut, Zul Zivilia mengambil sikap untuk pikir-pikir dahulu terkait vonis yang diterimanya itu.
Advertisement