Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menyampaikan keterangan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) saat akan menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/JohanTallo)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) saat akan menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)