Jaksa Agung Keluarkan Surat Penyidikan Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung turun tangan penanganan kasus asuransi Jiwasraya

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Des 2019, 18:15 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turun tangan mengusut gagal bayar yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

"Potensi kerugian tersebut timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola yamg baik yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi atau JS sving plans," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin di kantornya, Rabu (18/12/2019).

Burhanuddin mengatakan, PT Asuransi Jiwasraya telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi.

Diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 Triliun dari aset finansial.

"5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik. Sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Manajer Investasi Buruk

Jaksa Agung ST Burhanuddin usai menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 Triliun.

"Sebanyak 2 persen dikelola oleh manager Investasi indonesia dengan kerja baik. Semenyata 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," terang dia.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampe hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 Triliun.

"Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 Triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ujar dia.


Kasus Jiwasraya

PT Asuransi Jiwasraya Persero).

Sebagaimana diketahui, dugaan adanya praktik korupsi di Jiwasraya terjadi seiring dengan terbitnya produk JS Saving Plan pada 2013-2018.

Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Direksi lama diketahui menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

Dari informasi yang dikumpulkan, saat ini Hendrisman Rahim merupakan pimpinan di perusahaan asuransi, PT Advista Life yang berafiliasi dengan PT Pool Advista Finance Tbk yang menjadi 1 dari 14 perusahaan manajer investasi, pengelola portofolio investasi Jiwasraya. Sedangkan Hary Prasetyo saat ini beraktivitas di Kantor Staf Presiden.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya