Zul Zivilia Kecewa dengan Putusan Hakim

Meskipun vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zul Zivilia tetap merasa tidak puas.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 18 Des 2019, 19:00 WIB
Meskipun vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zul Zivilia tetap merasa tidak puas.

Liputan6.com, Jakarta - Zul Zivilia telah mendengar putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Meskipun vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Zul Zivilia tetap merasa tidak puas.

Pasalnya, Zul Zivilia menilai ada keterangan dari hakim yang tidak sesuai dengan pemeriksaan BAP yang dijalaninya. Untuk itu, Zul Zivilia menegaskan akan melakukan banding.

 


Banding

Zul Zivilia (Foto: Surya Hadiansyah)

"Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," katanya sambil berjalan meninggalkan ruang sidang pada Rabu (18/12/2019).

 


Tak Sesuai

Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (tengah) diperlihatkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3). Zul ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lebih lanjut Zul Zivilia juga menyoroti beberapa poin yang menurutnya tidak sesuai ketika pemeriksaan BAP.


Tak Berubah

"Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai. Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya. Tapi kok itu nggak berubah ya," lanjutnya.

 


Bandingkan dengan Steve Emmanuel

Tak hanya itu saja, Zul Zivilia kemudian membandingkan kasusnya ini dengan Steve Emmanuel. Menurutnya, Steve Emmanuel yang kedapatan menyelundupkan kokain saja hanya dihukum delapan tahun penjara.

 


8 Tahun

"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun. Dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ungkapnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya