Liputan6.com, Jakarta - Polri masih menunggu koordinasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk turut mengungkap kasus duit kepala daerah yang terparkir di kasino di luar negeri.
"Persoalan ini dalam ranah PPATK, kemudian selanjutnya PPATK akan menentukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum ya. Mungkin beberapa saat akan ada perkembangan mengenai ini," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Advertisement
Asep menegaskan, semua itu membutuhkan proses dan ada mekanisme yang diatur undang-undang.
"Di mana ketika PPATK menemukan sebuah transaksi yang mencurigakan, lalu dianalisis lebih dalam, diterbitkan laporan analisis baru kemudian dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas dia.
Sebelumnya, sejumlah kepada daerah tercium melakukan transaksi keuangan yang kemudian disimpan di rekening kasino di luar negeri. Catatan itu terekam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah uang kepala daerah dalam valuta asing itu disebutkan setara dengan puluhan miliar rupiah. Yakni sekitar Rp 50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPATK: Enggak Mungkin Tanpa Angin Kami Menuduh
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, meyakini uang beberapa kepala daerah di kasino merupakan hasil ilegal. Namun, dia mengunci rapat kejahatan asal atau pokok uang termasuk pada kejahatan pencucian uang tersebut.
"Biar nanti penegak hukum yang menyampaikannya, ada tersangka atau tidak itu nanti ranah penegak hukum," kata Kiagus saat berbicang dengan Liputan6.com, Selasa (17/12/2019).
Dia mengatakan, terkait temuan PPATK yang kemudian menuai polemik tersebut, dia memastikan pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur yang berlaku, seperti tidak mengungap rinci identitas, kejahatan asal yang dilakukan, dan rincian lainnya yang masuk ranah penegakan hukum.
Namun, dia meyakini uang beberapa kepala daerah yang berada di kasino merupakan indikasi awal dari perbuatan ilegal atau melawan hukum.
"Enggak mungkin tanpa angin kami menuduh," ujar Kiagus.
Adapun motif dia menyebutkan adanya uang beberapa kepala daerah di kasino adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban PPATK kepada publik. Dimana Dia menyampaikan itu saat refeleksi akhir tahun kinerja PPATK selama 2019.
"Kami menyampaikan itu dalam aspek pencegahan, jadi kami sampaikan apa yang dilakukan selama 2019 dan apa yang akan dilakukan 2020 nanti," kata dia.
Terkait motif menyimpan uang di kasino, diakui Kiagus, adalah bentuk baru kejahatan pencucian uang. Selama ini hasil kejahatan asal pelaku pencucian uang, misalnya, kerap disimpan di industri jasa keuangan.
"Tapi disimpan di kasino ini adalah baru," kata Kiagus.
Advertisement
Respons Kemendagri
Atas laporan itu, Kemendagri langsung merespons. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK tentang temuan tersebut.
"Minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK," kata Tito di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019.
Tito juga akan menanyakan ke PPATK terkait kepala daerah yang diduga menempatkan dana ke rekening kasino di luar negeri. Jika terbukti benar, Ia akan melakukan pendalaman kepada kepala daerah tersebut.
"Kita tanya dulu ke PPATK. Kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan. Kalau memang betul ada datanya," ucap Tito.
Mantan Kapolri itu pun mempersilakan penegak hukum melakukan penyelidikan dari temuan PPATK. Kemendagri juga bisa melakukan penyelidikan lewat inspektorat dalam rangka pengawasan.
"Kalau seandainya pihak lain juga mau melakukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga. Dari Kemendagri bisa juga menanyakan dalam rangka pengawasan vertikal, kita akan ada inspektorat," ucapnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik juga menegaskan, temuan PPAK soal uang di rekening kasino itu harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah uang pribadi atau uang dari negara.
"Uang pribadi atau uang kantor? Ini kan belum jelas. Makanya harus diperjelas. PPATK harus memperjelas, uang kantorkah, uang dinaskah," jelas Akmal.