PLN Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari Perbankan Nasional

Pinjaman dengan jaminan pemerintah tersebut untuk pembangunan proyek PLTU dan PLTMG.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Des 2019, 20:30 WIB
PT PLN (Persero) kembali mendapatkan pinjaman kredit sindikasi senilai total Rp 7,917 triliun. Dok BNI

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) kembali mendapatkan pinjaman kredit sindikasi senilai total Rp 7,917 triliun, untuk mengamankan pendanaan dalam melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35 ribu Mega Watt (MW).

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto mengatakan,‎ pinjaman dengan jaminan pemerintah tersebut untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) senilai total Rp 7,91 triliun.

Pinjaman ini berjangka waktu 10 tahun serta menggunakan 2 skema yaitu skema konvensional sebesar Rp5,07 triliun dan skema syariah sebesar Rp 2,84 triliun.

"Kami ucapkan banyak terima kasih untuk seluruh pihak perbankan yang terlibat dalam sindikasi hari ini dalam menyediakan Pendanaan Investasi bagi PLN, semua untuk membangun Infrastruktur kelistrikan di daerah terpencil sehingga dapat meningkatkan Rasio Elektrifikasi dan menyejahterakan masyarakat, kami berharap kerjasama ini akan terus berlanjut dengan lebih baik,” kata Sarwono, di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

‎Menurutnya, pembiayaan dengan skema syariah merupakan yang pertama kalinya mendapat jaminan Pemerintah. Ini menjadi bukti nyata peran PLN serta wujud dukungan yang sangat besar dari Perbankan Syariah dan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan, untuk mendukung penyelesaian Program 35 ribu MW sekaligus pengembangan keuangan syariah di Indonesia.

Adapun pembiayaan dengan skema syariah diperoleh dari sindikasi PT Bank Mandiri Syariah (BSM) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank BNI Syariah (BNIS), PT Bank BRI Syariah (BRIS) dan PT Bank Permata – Unit Usaha Syariah (Bank Permata UUS).

Sementara pinjaman dengan skema konvensional diperoleh dari sindikasi PT Bank Negara Indonesia,Tbk (BNI) yang bertindak selaku agen sindikasi, PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri, Tbk.

Dengan adanya skema penjaminan pemerintah maka akan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan sekaligus menurunkan cost of fund pinjaman karena risiko pembiayaan dari pihak perbankan menjadi lebih rendah.

Kemudian peningkatan portofolio Rupiah pada pinjaman PLN, serta memperbesar kemampuan perbankan nasional dalam mendanai pembangunan infrastruktur karena pembiayaan ini tidak dihitung dalam Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

 


Proyek

Ilustrasi sutet listrik.

Pendanaan yang diperoleh dengan skema konvensional akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 proyek PLTU dan 10 proyek PLTMG, diantaranya adalah PLTU Sulawesi Selatan–Barru 100 MW, PLTMG Kupang Peaker 40 MW, PLTMG Nias 25 MW, PLTMG Luwuk 40 MW, PLTMG Nunukan 10MW, PLTMG Waingapu 10 MW, PLTMG Alor 10 MW, PLTMG Namlea 10 MW, PLTMG Dobo 10 MW, PLTMG Saumlaki 10 MW, dan PLTMG Serui 10 MW.

Pembiayaan dengan skema syariah akan digunakan untuk mendanai pembangunan 1 proyek PLTU dan 3 proyek PLTMG, yang terdiri dari PLTU Lombok FTP 2 100 MW, PLTMG Sumbagut 2 Peaker 250 MW, PLTMG Bangkanai 2 140 MW dan PLTMG Lombok Peaker 130-150 MW.

Proyek pembangunan PLTU dan PLTMG ini merupakan rangkaian pendukung pembangunan program 35.000 MW yang dicanangkan pemerintah, yang tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan listrik sampai ke daerah-daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Namun juga agar terdapat infrastruktur listrik yang mampu menghasilkan listrik dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat dan kompetitif bagi industri serta bisnis, untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya