Rizal Ramli Kritisi Kinerja OJK Tangani Masalah Jiwasraya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta lebih tegas dalam menangani kasus Asuransi Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Des 2019, 11:00 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli menyampaikan kritikan kepada Capres Nomor Urut 01 mengenai pidatonya kemarin di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (25/2). Pidato Jokowi dianggap Rizal mengandung data yang tidak sesuai dan bahkan hoaks. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat ekonomi Rizal Ramli menyoroti lemahnya kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penanganan persoalan-persoalan keuangan di Indonesia, seperti persoalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Alhasil, regulator di industri keuangan non-bank dinilai payah dalam penyelesaian kegagalan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam membayar polis nasabah yang mencapai Rp 12,4 triliun.

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian ini mengatakan, lambannya kinerja OJK tidak sebanding dengan fasilitas yang telah diberikan negara baik kepada para pimpinan dan karyawannya.

"OJK dibiayai dengan budget dan staff gaji tinggi, tetapi kemampuan survailance dan monitoring tidak memadai, enforcement lemah dan tidak memiliki kemampuan untuk turn-around. Terlalu kuat mental birokrat, ini belium krisis loh," kata Rizal kepada wartawan, Kamis (19/12/2019).

Menurut dia, sejatinya pembentukan lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan persoalan keuangan non bank dan sebagai pembelajaran dari krisis ekonomi 1998.

Rizal menilai, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juga sudah cukup memadai, namun implementasinya juga masih lemah.

"OJK dibahas terkait revisi UU tentang Bank Indonesia tahun 2000. Sebagai antitesis kelemahan pengawasan BI terhadap bank-bank sehingga terjadi krisis 1998. UU OJK sudah bagus, tapi pimpinan payah," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Persoalan Lainnya

Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia berpendapat, selain kasus Jiwasraya, banyak persoalan keuangan di Tanah Air yang luput dari pengawasan OJK. Misalnya, lembaga keuangan yang selama ini dinilai merugikan konsumen.

"Masalah sederhana seperti maraknya fintech ilegak, yang menawarkan bunga pinjaman super-super tinggi, sangat merugikan konsumen, harrasment, dan pinalti yang mereka lalukan terhadap peminjam telat bayar luar biasa, itupun OJK tidak mampu awasi dan tertibkan," tutur Rizal.


Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Buru Direksi Lama dan Mafia Pasar Modal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019). Keterangan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menyebabkan kerugian Rp 13,7 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Adi Toegarisman menjelaskan, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 89 saksi yang dianggap mumpuni dalam mendalami kasus salah investasi Jiwasraya ini.

Kalau namanya kasus sudah pasti pasti ada calon tersangkanya, tapi kapan kami sampaikan ada ketentuan kalau alat bukti sudah memadahi dan sudah ada kepastian siapa yang bertanggungjawab, pasti kita tetapkan tersangka," tegas di di kantornya, Rabu (18/12/2019).

Dalam penyidikan kasus ini, pihak kejaksaan sudah membentuk tim yang terdiri dari 16 orang, yang terdiri dari 14 orang anggota dan 4 orang pimpinan.

Adi menambahkan, tidak hanya berhenti di 89 saksi, pihaknya juga terus memanggil berbagai saksi lainnya, termasuk jajaran direksi lama Jiwasraya. Selain itu pihaknya juga mendalami berbagai pihak terkait adanya dugaan mafia pasar modal.

Selain itu, pihaknya juga tengah mendalami informasi bahwa adanya beberapa petinggi Jiwasraya lama yang sudah pergi ke luar negeri demi mengamankan diri.

"Itu informasi semua kami tampung tentu secara teknis akan kami tindaklanjuti dan kami bisa ukur apa yang akan kami lakukan. Kita juga tidak ada pencekalan, karena orang yang dicekal oleh kami ini statusnya apa dulu kita pastikan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya