KPK Eksekusi Bowo Sidik ke Lapas Tangerang

Bowo Sidik tak mengajikan banding setelah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Des 2019, 10:15 WIB
Terdakwa penerima gratifikasi terkait kerjasama jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019). Bowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, terpidana dugaan suap distribusi pupuk. Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, Bowo Sidik dijebloskan ke Lapas Klas 1 Tangerang setelah kasusnya inkrah. 

"Pada Rabu, 18 Desember 2019, telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di Lapas Klas 1 Tangerang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait distribusi pupuk," tutur Yuyuk Andriati di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).

Mantan anggota komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor. Politikus Golkar itu terbukti bersalah menerima suap bersama-sama den‎gan anak buahnya di PT Inersia Ampak Engineering, Indung Andriani.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun pidana denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim Yanto saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu 4 Desember 2019.

Hakim juga mencabut hak politik Bowo Sidik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Sementara, selama berpekara, Bowo Sidik sudah mengembalikan uang sekitar Rp 10 miliar ke kas negara melalui KPK. Namun ternyata, ada kelebihan uang dalam pengembalian ini. Hakim pun meminta jaksa untuk mengembalikan kelebihan uang sebesar Rp 52 juta ke politikus itu.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bowo pidana penjara tujuh tahun, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Atas perbuatannya, hakim memvonis Bowo dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pada penerimaan gratifikasi, Bowo Sidik divonis dengan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bowo Sidik kemudian tak mengajikan banding atas putusan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Bowo Sidik

Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tiba untuk pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Bowo Sidik diperiksa terkait pengembangan kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso didakwa telah menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan anak buah Taufik bernama Asty Winasty.

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerja sama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal untuk distribusi pupuk yang dikelola oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Bowo juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya