Liputan6.com, Washington D.C - Presiden AS Donald Trump telah dimakzulkan DPR. Kini ia harus menghadapi proses selanjutnya di persidangan Senat AS.
Dilansir dari BBC, Kamis (19/12/2019), Proses pemakzulannya berpusat pada hubungan Trump dengan Ukraina. Ia dituduh menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan politis pribadinya.
Ada dua pasal yang digunakan Partai Demokrat untuk pemakzulan ini adalah penyalahgunaan kekuasaan dan obstruksi hukum.
Baca Juga
Advertisement
Pada pasal pertama, Presiden Trump dituduh menekan Ukraina untuk menginvestigasi kasus korupsi yan menyangkut lawan politiknya, Joe Biden. Trump pun diduga menahan bantuan militer ke Ukraina, kecuali investigasi dilakukan.
Pada pasal kedua, Trump dianggap menghalangi proses hukum yang dilakukan DPR untuk menginvestigas kasus Ukraina tersebut. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky membantah ada tekanan.
Presiden Trump, yang merupakan bagian dari Partai Republik, tegas membantah segala tuduhan terhadapnya.
Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan. Ia resmi dimakzulkan oleh DPR yang dikuasai oleh Partai Demokrat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapa Presiden Sebelumnya yang Dimakzulkan?
Sebelum Donald Trump, hal yang sama juga pernah dialami oleh presiden AS terdahulu.
Bill Clinton, presiden AS yang ke-42, dimakzulkan atas tuduhan perselingkuhannya dengan seorang pegawai magang, Monica Lewinsky. Karena hal tersebut, ia menyangkal tuduhan terhadapnya bahkan juga meminta Lewinsky untuk berbohong terkait hal tersebut.
Namun ketika sidang telah sampai pada Senat di tahun 1999, pemungutan suara atas penghukumannya gagal meraih suara.
Sebelumnya, pemakzulan juga dialami oleh presiden ke-17, Andrew Johnson. Dia dituduh menolak sekretaris perangnya melawan kehendak Kongres.
Kemudian, hal itu membuat Johnson melarikan diri. Setelahnya, mayoritas dua pertiga di Senat hanya mendapat satu suara.
Sebenarnya ada satu lagi presiden AS yang hampir mengalami pemakzulan. Richard Nixon, presiden ke-37 mengundurkan diri dari jabatan pada 1974 sebelum ia hendak dimakzulkan terkait skandal Watergate.
Advertisement