FOTO: Selundupkan 2,7 Kg Sabu, Dua Warga India Diadili di PN Denpasar

Dua WN India bernama Manjeet Singh dan Harvinder Singh diseret ke kursi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Des 2019, 07:25 WIB
Dua Warga India Diadili di PN Denpasar
Dua WN India bernama Manjeet Singh dan Harvinder Singh diseret ke kursi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,
Dua WN India, Manjeet Singh (kiri) dan Harvinder Singh tiba untuk menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Keduanya didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)
Dua WN India, Manjeet Singh (kanan) dan Harvinder Singh menjalani sidang di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (19/12/2019). Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) didakwa dengan menyelundupkan 2,7 kilogram sabu ke Bali dan terancam hukuman maksimal pidana mati. (SONNY TUMBELAKA / AFP)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya