Wujudkan Iklim Investasi Kondusif, Jaksa Agung Jalin Kerja Sama dengan BKPM

Kejaksan RI turut berkontribusi dalam melakukan review peraturan daerah yang tidak ramah terhadap investasi

oleh Arthur Gideon diperbarui 19 Des 2019, 14:30 WIB
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kejaksaan Republik Indonesia jalin kerjasama dan berkomitmen menjaga iklim investasi. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung RI berkomitmen untuk menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu menciptakan dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. Hal tersebut guna mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.

Wujud komitmen ini dibuktikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dengan Jaksa Agung RI, Burhanuddin pada Kamis ( 19/12/2019 ).

Burhanuddin menjelaskan, investasi merupakan salah satu persoalan penting bangsa ini yang harus mendapat perhatian kita bersama.

"Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden, saya telah menerbitkan tujuh kebijakan strategis yang salah satunya menyangkut masalah investasi" ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2019). 

Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investas karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI pada 2 Desember lalu telah ditindaklanjuti visi misi Presiden terkait investasi tersebut melalui pembentukan rapat komisi yang secara khusus membahas mengenai peran Kejaksaan dalam rangka mengawal iklim investasi Indonesia yang kondusif.

Bahkan Kepala BKPM hadir untuk memberikan pemahaman kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia tentang pentingnya investasi bagi kemajuan Bangsa Indonesia.

Alhasil, pembahasan dalam Rakernas Kejaksaan telah ditetapkan beberapa keputusan rapat yang berhubungan dengan kebijakan investasi untuk mewujudkan iklim investasi Indonesia yang kondusif.

Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum dapatberkontribusi baik melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pertimbangan hukum lainnya.

Dukungan bidang Intelijen dalam pengamanan pembangunan strategis dan Bidang Pidana Khusus apabila ditemukan terdapat informasi hambatan berupa pungutan liar yang menghambat jalannya investasi.

 


Reorientasi

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kejaksaan Republik Indonesia jalin kerjasama dan berkomitmen menjaga iklim investasi. (Istimewa)

Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan upaya nyata dalam reorientasi Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya mengutamakan penindakan, maka saat ini telah bergeser ke arah pencegahan dan Kejaksaan mendorong BKPM untuk bersama-sama membangun sistem untuk mencegah praktik korupsi dalam kegiatan investasi di Indonesia.

Kejaksaan, secara institusional telah merumuskan beberapa kebijakan pencegahan yang kiranya berhubungan dan dapat mengoptimalkan pelaksanaan kesepakatan bersama ini, yaitu Pengamanan Pembangunan Strategis.

Walaupun tim tersebut telah dibubarkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 345 Tahun 2019, namun Kejaksan tetap memiliki peran dan kewenangan dalam mengamankan pembangunan strategis pemerintah, yakni melalui berbagai kegiatan yang bersifat preventif dan persuasif, yang dilaksanakan oleh Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Hal itu masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan: “Kejaksaan juga harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila”.

Kejaksan RI turut berkontribusi dalam melakukan review peraturan daerah yang tidak ramah terhadap investasi yang nantinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga lahir usulan terhadap aturan yang tidak ramah investasi tersebut untuk di revisi atau di cabut.

" Saya harapkan, BKPM dapat memberikan masukan atau informasi kepada Kejaksaan apabila mengetahui atau menemukan aturan di daerah yang menghambat investasi," tutup Burhanuddin.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya