Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) meresmikan digitalisasi integrasi data perpajakan melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penerapan sistem ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, sebagai wujud berkomitmen Pertamina dalam memperkuat transparansi perusahaan.
Digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara real time, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat mereview, mengevaluasi dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan Pertamins sebelum SPT disampaikan.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyatakan transparansi data keuangan dalam integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak merupakan sebuah langkah monumental dalam konteks sejarah hubungan antara Wajib Pajak dengan Fiskus di Indonesia.
“Kami menerapkan skema Co-operative Compliance sebagai bentuk hubungan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip mutual trust, .utual understanding, transparency, co-operation, dan collaboration," katanya dalam sambutannya di Kantor Pusat Pertamnia, Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Nicke melanjutkan, skema ini akan mendatangkan manfaat bagi kedua pihak dalam hal penyajian data dan monitoring secara real time, serta penyelesaian potensi selisih perpajakan dengan lebih cepat sehingga mengurangi beban cost of collection.
"Dengan dibuka akses data, maka ini kemudian memeberikan benefit nagi pemerintah dan Pertamina. Dengan kita lakukan akses data ini akan hindari kesalahan perpajakan," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Manfaat Digitalisasi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo juga menjelaskan manfaat adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan compliance Wajib Pajak.
"Dengan satu transakis entri sudah keluar SPT. Jadi mengurangi cots of complience. Orang yang mengurusi pajak bisa jadi berkurang setengahnya," sebutnya
Sebagai informasi Inisiatif digitalisasi perpajakan tersebut telah dimulai sejak awal 2018. Integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat diwujudkan secara digital yang ditandai dengan implementasi e-Faktur Host-to-Host Pajak Pertambahan Nilai untuk seluruh transaksi penjualan dan pembelian Pertamina.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement