Liputan6.com, Rembang - Tim Satres Narkoba Polres Rembang meringkus dua orang pemuda warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Diketahui, keduanya tertangkap tangan saat mengedarkan ratusan narkoba jenis pil setan, atau yang biasa disebut pil Yolam.
Mereka adalah Susanto (22) warga Desa Plawangan RT 03 RW 01, Kecamatan Kragan, dan Ryantono (20) warga Desa Pandangan Wetan RT 06 RW 02, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Advertisement
Wakapolres Rembang Kompol Tamlikhan menjelaskan, tersangka Ryantono saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa. Dari tangan tersangka didapat barang bukti pil setan sebanyak 200 butir siap edar.
Sementara dari tersangka Susanto didapat barang bukti pil setan, sebanyak 16 butir. Keduanya ditangkap di berbeda lokasi dan disebut tidak saling mengenal satu sama lain.
"Pertama ini Ryantono alias Sabar seorang mahasiswa ya asal Rembang, dan Susanto ini warga Rembang. BB sebanyak 216 butir pil berbahaya ini dengan simbol Y di tengahnya, masing-masing disimpan di 3 plastik. 2 plastik berisi 200 butir dari Ryantono, dan 1 plastik berisi 16 butir dari Susanto," kata Tamlikhan dalam jumpa pers di kompleks Balai Kartini Rembang, Kamis (19/12/19).
Keduanya ditengarai berperan sebagai pengedar dan menyasar kalangan anak muda bahkan pelajar di wilayah Rembang. Mereka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Jawa Timur.
"Keduanya pengedar, mengedarkan kepada anak-anak muda bahkan sampai pelajar juga tidak menutup kemungkinan ini. Mereka mengaku dapat dari Jawa Timur, diedarkan di Rembang," jelasnya.
Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.