Liputan6.com, Jakarta - Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan, mendatangi Polda Metro Jaya, untuk dimintai keterangan oleh polisi soal laporannya atas Dewi Tanjung yang menuding Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras.
Yasri mengatakan kedatangannya untuk diminta kesaksiannya atas kejadian yang menimpa Novel Baswedan.
Advertisement
"Ini sifatnya masih klarifikasi, ada tahapan dimana nanti dari hasil klarifikasi saya sebagai pelapor, kemudian yang saya sebutkan terlapornya itu akan dipanggil untuk mengklarifikasi tentang laporan saya," ucap Yasri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/019).
Dalam penyidikan hari ini, Yasri diminta menjawab 12 pertanyaan dari pihak kepolisian dan berlangsung selama 2,5 jam.
"Tadi sekitar 12 pertanyaan. Dasar pertanyaannya mengenai alasan saya melapor, kemudian awal di mana saya mengetahui terjadinya yang bersangkutan ini, DT ini menyampaikan melalui media elektronik bahwa proses penyerangan terhadap Novel Baswedan itu rekayasa," sambung Yasri.
Selain itu, Yasri juga membawa bukti-bukti terkait dengan ucapan Dewi Tanjung yang menuding Novel merekayasa penyiraman air keras. Salah satunya berupa rekaman video.
"Beberapa hasil percakapan di media itu, ada video kita kumpulkan, rekaman-rekaman dari media elektronik, lalu screenshot dari media cetak juga," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Novel Baswedan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disiram air keras oleh orang tidak dikenal di dekat rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.
Lalu, Dewi Tanjung melaporkan tundingan pada Novel Baswedan kepada pihak polisi atas tuduhan merakayasa kejadian tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dewi Tanjung Dilaporkan Polisi
Kemudian Yasri Yudha Yahya melaporkan Dewi Tanjung karena telah membuat pengaduan palsu dengan melaporkan Novel. Yasri merupakan orang pertama membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara, pascapenyiram tersebut.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 17 November 2019, Dewi dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP atas tuduhan pengaduan palsu.
"(Bukti) Saya melihatnya di media massa, waktu itu di TV, media online dan beberapa media cetak yang saya baca dan ikutin," kata Yasri.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka
Advertisement