Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin meminta agar pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan melalui mekanisme Badan Legislasi. Alasannya agar pembahasan RUU itu lebih terarah dan bisa cepat selesai.
"Karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus,” kata Mukhtarudin di Jakarta, Kamis (20/02/2020)
Advertisement
Menurutnya, omnibus law merupakan kebutuhan. Karena itu, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama. Hal ini mengingat pemerintah sudah menyerahkan RUU Omnibus law ke DPR, maka DPR harus segera menindaklanjuti secara cepat.
Menurutnya, DPR tentu akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Baik itu buruh melalui serikat pekerja, termasuk pengusaha.
"Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya,” tegasnya.
kata Mukhtarudin, soal Omnibus Law ini, masyarakat dan semua stakeholder harus punya persepsi yang sama akan pentingnya terobosan regulasi melalui Omnibus Law.
"Pentingnya soal penyederhanaan regulasi dalam rangka mempermudah investasi. Hal ini supaya kita bisa memenangkan pertarungan ekonomi di tingkat global. Perlu diingat bahwa peperangan kita hari ini adalah peperangan ekonomi," pungkasnya.