Pelanggaran Hak Siar Liga Inggris di Indonesia Jadi Sorotan

Aparat penegak hukum diberitakan sudah melakukan penindakan atas pelaku pelanggaran hak siar Liga Inggris yang saat ini dipegang Mola TV.

oleh Defri Saefullah diperbarui 20 Des 2019, 07:45 WIB
Logo Liga Inggris

Liputan6.com, Jakarta Indonesia sedang disorot karena disebut sebagai negara kedua yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap hak siar Liga Inggris. Pada November lalu, dua orang di Thailand dituntut denda sebesar Rp. 8 Miliar dan hukuman penjara yang bisa mencapai 3,5 tahun setelah terbukti melanggar hak cipta penayangan siaran Liga Inggris.

Sedangkan aparat penegak hukum Indonesia juga telah melakukan sidak terhadap beberapa terduga pelaku ilegal streaming di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat pada Rabu (18/12/2019). Diberitakan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku dan bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini diawali atas adanya berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual Liga Inggris , antara lain dalam bentuk layanan streaming tanpa izin, penyiaran atau distribusi siaran secara ilegal oleh TV kabel daerah, kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin, penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.

Saat ini lisensi penayangan Liga Inggris di Indonesia secara ekslusif dipegang oleh Mola TV hingga tiga musim mendatang.

"Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," kata Uba Rialin, penasihat hukum Mola TV yang memegang hak siar resmi Liga Inggris di Indonesia.

 


Pasal yang Menjerat

Ilustrasi Logo Liga Inggris. (AFP/Jon Super)

Pelaku pelanggaran, menurut Rialin, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 

"Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olah raga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," kata Rialin, menambahkan.


Investigasi Intensif

Melalui situs resminya, Liga Inggris menyampaikan bahwa Premier League secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal. Mereka kini sudah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara.

Mereka menghimbau masyarakat untuk melaporkan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual Liga Inggris dengan mengirim email ke illegalstreaming@premierleague.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya