Pemkab Dharmasraya Sumbar Bantah Larang Perayaan Natal

Pemkab Dharmasraya, Sumater Barat, membantah adanya larangan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya.

oleh Novia Harlina diperbarui 20 Des 2019, 17:00 WIB
Ilustrasi pohon natal (iStock)

Liputan6.com, Padang - Pemkab Dharmasraya, Sumater Barat, membantah adanya larangan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayahnya. Hal itu setidaknya diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman.

Dirinya menegaskan, Pemkab Dharmasraya sudah mengeluarkan pernyataan tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing.

"Dalam hal ini pemerintah menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (20/12/2019).

Adlisman mengatakan, kesepakatan ini dibuat sejak lama karena kekhawatiran terjadinya kembali konflik seperti pada 1999. Pemkab Dharmasraya menghindari adanya konflik horizontal antara pemeluk Kristiani di Jorong Kampung Baru dengan ninik mamak Nagari Sikabau.

Menurutnya kedua belah pihak sepakat untuk boleh beribadah menurut agama dan kepercayaan di rumah masing masing. Namun, jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.

"Namun jika ingin merayakan Natal di tempat ibadah resmi di daerah lain, pemerintah akan memfasilitasi, karena di Dharmasraya dan daerah tetangga seperti Sijunjung saat ini belum ada gereja," katanya.

Adlisman menegaskan, Pemkab tidak pernah melarang perayaan Natal, hanya saja sudah ada kesepakatan untuk tidak melaksanakan ritual peringatan Natal secara berjamaah maupun mendatangkan orang dari luar wilayah.

Sementara Badan Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto menjelaskan pelarangan bagi umat Nasrani untuk merayakan Natal dan Tahun Baru sudah berlangsung sejak 1985.

"Dan hingga kini kondisi tersebut masih sama, umat Nasrani yang berada di Dharmasraya beribadah secara sembunyi-sembunyi," katanya.

Ia berpandangan larangan tersebut merupakan suatu tindakan melanggar HAM. Sebab, negara telah menjamin setiap umat beragama diberikan kebebasan untuk merayakan hari besar agama masing-masing.

Saat ini sekitar 210 kepala keluarga (KK) umat Nasrani di Sungai Tambang, yang terdiri dari 120 KK jamaat HKBP, 60 KK Katolik dan 30 KK GKII. Setiap tahun merayakan Natal di Geraja Sawahlunto yang harus menempuh jarak 120 kilometer.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya