Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surabaya mengumumkan 16 bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020 lolos seleksi administrasi pada konvensi Pilkada yang digelar PSI.
"Ada 17 pendaftar untuk konvensi Pilkada Kota Surabaya. Dari tahapan seleksi administrasi, 16 kandidat dinyatakan lolos ke seleksi wawancara," kata Ketua DPD PSI Kota Surabaya, Josiah Michael di Surabaya, Jumat (20/12/2019), seperti dikutip dari Antara.
Adapun yang lolos seleksi administrasi meliputi Vinsensius Awey, Ngatmisih, Dwi Astutik, Hariyanto, Ditha Galih Prakoso, Agustiawan Arie, Firmansyah Ali, Gunawan, Sally Azaria, Soetjipto Angga Joe, Fendy Pratama, Zahrul Azhar Asumta, Sudjadi, Budi Santoso, Heri Puswanto dan Ali Azhara.
Baca Juga
Advertisement
Josiah mengatakan, mereka yang lolos seleksi administrasi konvensi Kota Surabaya meliputi, driver transportasi daring, konsultan, dosen, advokat, hingga wiraswasta. Latar belakang pendidikan pun beragam, mulai dari SMA sampai dengan level doktoral.
Dia menuturkan, tidak semua kandidat merupakan kader PSI. Secara persentase, kader PSI yang mencalonkan diri dan mengikuti konvensi kepala daerah tidak mencapai 30 persen dari total kandidat.
Ia mengatakan, konvensi ini adalah upaya PSI untuk mencegah korupsi. Josiah menyatakan, kasus korupsi yang selama ini kerap membelenggu kepala daerah terus terjadi karena proses pencalonan mereka dilakukan dalam ruang-ruang gelap dan melibatkan setoran mahar yang besar.
"Untuk itu, PSI melakukan terobosan dalam proses rekrutmen calon kepala daerah. Proses tersebut berlangsung transparan dengan melibatkan tim juri independen, tanpa mahar, dan wawancara disiarkan secara live media sosial," ujar dia.
Setelah ini, lanjut dia, konvensi akan memasuki tahapan seleksi wawancara pada 18-19 Januari 2020. Tahapan seleksi wawancara bakal melibatkan juri independen yang terdiri dari sejumlah tokoh seperti Mari Elka Pangestu, Hamdi Muluk, Faisal Basri, Sarwono Kusumaatmadja, mantan komisioner KPK Bibit Samad Rianto, dan sejumlah nama lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Persiapan KPU Surabaya Hadapi Pilkada 2020
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 154 kelurahan dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di 4.121 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 mulai 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Divisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan jadwal tahapan pembentukan badan adhoc tersebut sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Surabaya Nomor: 379/PP.01.2-Kpt/3578/KPU-Kot/XI/2019 sebagai perubahan atas SK KPU Kota Surabaya Nomor: 330/HK.03-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.
"SK tersebut sebagai turunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 16/2019 sebagai perubahan PKPU Nomor 15/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata dia seperti dikutip dari Antara, Minggu, 1 Desember 2019.
Mengawali pendaftaran Badan Adhoc tersebut, lanjut dia, KPU Surabaya bakal menyampaikan pengumuman serta sosialisasi dengan menyasar banyak pihak/elemen kota, meski pada PKPU 16/2019 tahapan ini jelas disebutkan. "Targetnya, banyak pihak yang berpartisipasi," kata mantan jurnalis ini.
Selain itu, kata dia, ini menjadi bagian upaya menjaga agar tidak ada badan adhoc beririsan dengan Partai Politik (Parpol) maupun pihak atau tim peserta. Dari mekanisme awal ini diharapkan ke depan saat tahapan penjaringan ada banyak masukkan masyarakat mengenai calon Badan Adhoc.
Akan ada kanal tersendiri bagi masyarakat menyampaikan masukkan. Menurut dia, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya juga diharapkan dalam menyampaikan masukkan atanama-nama calon Badan Adhoc yang nantinya ada.
Advertisement
Selanjutnya
Selain itu, kata dia, anggota DPRD Surabaya sebagai representasi rakyat bisa mengambil bagian dalam pengawasan seiring pembiayaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota oleh APBD yang selanjutnya dikonversi menjadi APBN. Terlebih kucuran anggaran tersebut atas persetujuan DPRD Surabaya.
"Terwujudnya KPU sebagai lembaga yang berintegritas dan mandiri menjadi harapan kami," ujar dia.
Menilik PKPU 16/2019 dan SK turunannya, kata dia, PPK memiliki masa kerja sejak 1 Februari-30 November 2020, PPS 23 Maret-30 November 2020, dan KPPS 23 Agustus-30 September 2020. Adapun kebutuhan PPK sebanyak 155 orang, PPS sebanyak 462 orang dan KPPS sebanyak 30.289 orang.