Profil Syamsuddin Haris, Pengkritik Revisi UU KPK yang Kini Jadi Dewan Pengawas

Belum lama dilantik Jokowi sebagai dewan pengawas KPK, Syamsuddin Haris menempati posisi sebagai anggota.

oleh Maria Flora diperbarui 20 Des 2019, 16:00 WIB
5 Anggota Dewan Pengawas KPK jelang pelantikan di Istana Negara, Jumat (20/12/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Syamsuddin Haris menjadi salah satu nama yang ditunjuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2019-2023.

Bertempat di loksi Istana Negara Jakarta hari ini, Jumat (20/12/2019), peneliti LIPI ini dilantik bersama keempat tokoh lainnya.

Mereka adalah Hakim Agung Artidjo Alkostar, Ketua DKPP Harjono, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2003-2007 Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua merangkap anggota).

Belum lama pengambilan sumpah telah dilakukan. Syamsuddin Haris menempati posisi sebagai anggota, begitu pun dengan Agung Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Harjono. Sementara, posisi Ketua merangkap anggota ditempati oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.

Selain sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, siapa sosok Syamsuddin Haris yang baru saja dilantik Jokowi sebagai Dewan Pengawas KPK?

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berprofesi Dosen

Peneliti LIPI, Syamsuddin Haris menjadi pembicara dalam peluncuran buku KPU dan diskusi publik di Media Center KPU RI, Jakarta, Rabu (13/12). Diskusi bertema "Menuju Pemilu 2019 Berintegritas dan Demokrasi Terkonsolidasi". (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain menjadi peneliti, lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3), kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), 9 Oktober 1957 ini juga berprofesi sebagai dosen pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas dan Program Pasca-Sarjana Komunikasi pada FISIP UI.

Selain itu, Haris juga dikenal sebagai sosok yang menentang revisi UU KPK yang menjadi dasar hukum lahirnya Dewan Pengawas KPK.

Dia juga yang meminta agar Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK baru yang telah disahkan DPR.

 


Aktif Berorganisasi

Bicara organisasi, Haris diketahui terbilang cukup aktif dalam organisasi profesi di kalangan sarjana atau ahli politik, yakni Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Dari periode 2008 hinga 2011, Haris pernah menduduki jabatan sebagai Sekjen Pengurus Pusar AIPI.

Hasik karyanya seperi menulis sejumlah buku, puluhan artikel di jurnal, dan lebih dari seratus kolom di media cetak menjadi salah satu pretasi yang telah diraihnya.

Salah satu bukunya yang berjudul Demokrasi di Indonesia: Gagasan dan Pengalaman (LP3ES, 1995) bahkan memperoleh penghargaan sebagai Buku Terbaik bidang ilmu-ilmu sosial dari Yayasan Buku Utama.

 


Karier Politik

Sejak menjadi peneliti LIPI, Haris juga menunjukkan ketertarikannya pada politik, parlemen, dan otonomi daerah. Pada tahun 1990-1995, dia pernah menjadi Koordinator Penelitian Wawasan Kebangsaan.

Pada tahun 1999-2000, anggota Dewan Pengawas KPK yang baru saja dilantik ini pernah menjabat sebagai anggota Tim Penyusun UU Bidang Politik versi LIPI 1999-2000.

Koordinator Penelitian Paradigma Baru Hubungan Pusat-Daerah (2000-2001), Ketua Tim Penyusun Revisi UU Otonomi Daerah versi LIPI (2002-2003), anggota Tim Ahli Revisi UU Otonomi Daerah Depdagri (2003-2004), anggota Tim Ahli Penyusun RPP Partai Lokal Aceh (2006), dan terakhir, terlibat sebagai Tim Ahli Pokja Revisi Undang-Undang Bidang Politik yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri (2006-2007).

Serta pernah menjadi Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Bidang Politik versi LIPI pada 2007.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya