Tersangka kasus pencabulan berkedok pengobatan alternatif dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Polisi membekuk satu tersangka berinisial HA beserta barang bukti. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka kasus pencabulan berkedok pengobatan alternatif digelandang petugas saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Polisi membekuk satu tersangka berinisial HA beserta barang bukti. (merdeka.com/Imam Buhori)
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan saat gelar perkara kasus pencabulan berkedok pengobatan alternatif di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). Polisi membekuk satu tersangka berinisial HA beserta barang bukti. (merdeka.com/Imam Buhori)
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan saat gelar perkara kasus pencabulan berkedok pengobatan alternatif di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). Polisi membekuk satu tersangka berinisial HA beserta barang bukti. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka kasus pencabulan berkedok pengobatan alternatif dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Polisi membekuk satu tersangka berinisial HA beserta barang bukti. (merdeka.com/Imam Buhori)
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan saat gelar perkara kasus penipuan bank bergaransi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). Polisi membekuk 6 tersangka beserta barang bukti, sementara seorang lainnya masih buron. (merdeka.com/Imam Buhori)
Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyampaikan keterangan saat gelar perkara kasus penipuan bank bergaransi di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). Polisi membekuk 6 tersangka beserta barang bukti, sementara seorang lainnya masih buron. (merdeka.com/Imam Buhori)
Tersangka kasus penipuan bank bergaransi digiring petugas saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jumat (20/12/2019). Polisi membekuk 6 tersangka beserta barang bukti, sementara seorang lainnya masih buron. (merdeka.com/Imam Buhori)