Perubahan Tarif BBN-KB Tak Pengaruhi Harga Jual Mobil Suzuki

Ketika tarif BBN-KB resmi naik, pada 12 Desember 2019, pabrikan berlambang huruf S ini tetap menahan harga jual produknya.

oleh Arief Aszhari diperbarui 21 Des 2019, 10:06 WIB
All New Ertiga Luxury Concept. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk wilayah DKI Jakarta sudah resmi naik, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dengan kenaikan tersebut, banyak pabrikan yang sudah menaikan harga jual kendaraannya, tapi tidak dengan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Dijelaskan Direktur Pemasaran 4W PT SIS, Donny Saputra, kenaikan harga Suzuki sendiri sudah berlaku pada Oktober lalu. Jadi, dengan begitu, ketika tarif BBN-KB resmi naik, pada 12 Desember 2019, pabrikan berlambang huruf 'S' ini tetap menahan harga jualnya.

"Penyesuaian harga tadi ada tiga hal yang mempengaruhi. Pertama regulasi, kedua biaya produksi, dan ketiga kompetisi," jelas Donny di sela-sela peluncuran new Suzuki Baleno, Jumat (20/12) malam.

Donny menyebutkan, kenaikan harga yang ditetapkan tidak dipukul rata alias antara satu model dengan model lainnya berbeda-beda.

"Nah di beberapa produk itu beda-beda kenaikannya. Ada yang naiknya cuma Rp 2 juta. Ada yang naik sampai Rp 7 juta - Rp 10 juta. Tergantung tipe dan jenisnya," tegas Donny.

 


Contoh

Seperti contoh, kenaikan Suzuki Jimny akan berbeda dengan Wagon R, dan akan beda juga di segmen komersial, seperti pikap Carry.

"Hasil evaluasi, kami naikan harga di bulan Oktober. Khusus di bulan Desember, karena ada perubahan BBN-KB dari 10 persen menjadi 12,5 persen, tidak berpengaruh. Karena kenaikan ini, masih bisa kami serap dari kenaikan bulan lalu. Jadi di Desember tidak kami naikkan," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya