Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri, TNI, Bea Cukai dan Imigrasi mengungkap 33.371 kasus narkotika sepanjang tahun 2019.
"Hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan supply reduction," ujar Kepala Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Pusat Sulistyo Pudjo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 20 Desember 2019.
Advertisement
Dilansir dari Antara, Sulistyo menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, disita pula sejumlah barang bukti yakni ganja dengan total sebesar 112,2 ton, sabu seberat 5,01 ton, ekstasi sebanyak 1,3 juta butir, dan PCC sebanyak 1,65 juta butir.
"Barang bukti itu disita dari sejumlah tempat di seluruh Indonesia," kata dia.
Dia menambahkan, terkait jumlah tersangka kasus narkotika yang berhasil ditangkap BNN dan Polri sepanjang tahun 2019 yakni sebanyak 42.649 orang pelaku.
Sulistyo mengatakan, pada 2019 BNN juga berhasil memetakan 98 jaringan sindikat narkotika, 84 di antaranya telah diungkap.
"Sebanyak 84 jaringan tersebut terdiri dari 27 jaringan sindikat narkoba internasional, 38 jaringan dalam negeri atau jaringan baru, dan 19 jaringan sindikat narkoba yang melibatkan warga binaan atau napi yang berperan sebagai pengendali jaringan di 14 Lembaga Pemasyarakatan," kata Sulistyo Pudjo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Modus Baru
Adapun untuk jenis modus operandi baru yang berhasil diungkap BNN, Polri dan Bea Cukai antara lain kasus penyelundupan narkotika cair yang disemprotkan ke serat kain atau baju tersangka, penyelundupan sabu yang diletakkan di tabung gas elpiji di Kalimantan Utara, pengungkapan 200 kilogram ganja yang dibawa dengan menggunakan truk sayuran.
Selanjutnya pengungkapan ganja yang dibawa dengan menggunakan mobil box limbah berbahaya dan sisa medis atau rumah sakit, serta pengungkapan pil PCC sebanyak 1,65 juta butir di Tasikmalaya, Kebumen dan Cilacap dengan kedok pabrik sumpit.
Sulistyo mengatakan, upaya pemberantasan sindikat jaringan narkotika tidak hanya dilakukan dengan menangkap para pelaku dan menyita serta memusnahkan barang bukti narkotikanya. BNN juga memberikan sanksi yang lebih berat melalui upaya pemiskinan para bandar narkotika dengan melakukan penyitaan aset dan harta yang dimiliki.
Hal tersebut dilakukan berlandaskan penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Di tahun 2019 BNN telah berhasil mengungkap 55 kasus dan menangkap 59 pelaku serta menyita aset para bandar narkotika tersebut senilai Rp184 miliar," ucap Sulistyo.
Advertisement