Liputan6.com, Tasikmalaya - Setelah menjadi polemik, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat akhirnya berhasil meringkus ERN (33), pelaku perobek mushaf Alquran, sekaligus penistaan agama yang terjadi di Kota Santri tersebut.
Belakangan diketahui jika warga Cigeureung, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebut mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
“Pelaku telah ditahan sejak kemarin sore menunggu proses yang nantinya dilakukan di Pengadilan Negeri,” ujar Kapolresta Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Anom Karibianto, Jumat (20/19/2019).
Sejak video perobekan Alquran berdurasi 30 detik viral di media sosial (medsos), kepolisian langsung mencari pelaku dalam video tersebut.
“Pelaku kami tangkap Kamis (19/12) siang,” ujarnya.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, kasus ini bermula dari laporan saksi pada Kamis (19/12) pagi, adanya potongan lembaran Alquran yang berserakan di depan kedai bakso Wong Cilik, Jalan Galunggung, Kecamatan Tawang.
“Anggota langsung mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan terkait perobekan Alquran itu,” kata dia.
Dari keterangan saksi, kejadian itu bermula pada Minggu (15/12/2019) lalu, saat seorang satpam, saksi sekaligus pelapor dari kajadian itu menemukan pelaku di rumah kosong dengan menggenggam Alquran.
Hasilnya, potongan sobekan Alquran yang ditemukan petugas sama dengan mushaf Alquran yang dirobek pelaku di lokasi kejadian.
“Berbekal saksi dan barang bukti yang selama itu ditemukan, anggota langsung melakukan penangkapan, dan tersangka mengakui telah merobeknya,” kata dia.
Bahkan dalam perkembangan selanjutnya, tersangka diketahui tengah memiliki persoalan hukum dengan keluarganya, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Simak video pilihan berikut ini:
Gangguan Jiwa
Sejak ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, ERN (33) pelaku perobekan Alquran diketahui mengalami gangguan jiwa.
Psikolog Endra Nawawi mengatakan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan terhadap ERN, ditemukan mengalami gangguan jiwa skizofrenia.
“Saya simpulkan mulai dari beberapa alat ukur, riwayat kasus serta melihat status present dan penampilannya,” ujar dia.
Endra mengatakan, skizofrenia yang diderita ERN menyebabkan halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, dan membuat penderita tidak biasa membedakan antara kenyataan dengan pikirannya sendiri.
“Ada beberapa indikator yang kami lakukannya terutama berhubungan dengan kesehatan jiwa tersangka,” kata dia.
Namun meskipun demikian, gangguan mental yang dialami ERN bisa disembuhkan dalam watu yang cukup lama.
“Pelaku ini, masuk ke dalam orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) tapi skizofrenia residual ini masih rendah,” ujarnya.
Dengan kondisi itu, komunikasi yang dilakukan dengan pelaku, hanya bisa nyambung sekitar dua menit, selebihnya sudah ngawur alias kacau.
“Jadi sangat menguatkan adanya gangguan skizofrenia residual sudah lebih dari depresi paling tinggi dari gangguan jiwa,” kata dia.
Selain kesulitan berkomunikasi dalam waktu lama, penderita skizofrenia residual ini ujar dia, terjadi kemunduran dalam berpikir sekitar 3 hingga 4 tahun ke belakang.
“Namun konsep waktu juga sudah hilang, terutama saat ditanya hari, tanggal dan tahun juga sudah tidak tahu, karena pikirannya sudah kacau,” ujarnya.
Advertisement