Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar meragukan Undang-undang KPK yang baru dapat menjadikan pimpinan hingga pegawai KPK menjadi independen.
"Yang kita lupa, KPK yang lalu (undang-undang sebelum revisi) sudah ada sistem, orangnya yang masuk siapa saja dia akan menjadi independen," kata Fickar dalam sebuah di Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Menurut Fickar, kesan melemahkan bukan sekedar wacana. Namun, sudah berjalan saat ini, beriringan dengan perombakan total terhadap sistem di KPK.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengaku, tidak terkejut dengan apa yang menimpa KPK saat ini. Dia berpendapat, apa yang dialami KPK saat ini adalah buah dari penindakan korupsi di lingkaran kekuasaan. Dengan kata lain, KPK dianggap sebagai lembaga hukum serampangan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Dia oleh rakyat disenang, tapi dimusuhi bersama kekuasaan. Jadi ada semacam kesepakatan jahat Dalam melemahkan KPK, dan jadilah seperti ini," ucap Abdul Fickar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Revisi Undang-undang KPK
Sebelumnya, revisi Undang-undang KPK yang diusulkan pemerintah dan DPR mendapat penolakan dari sekolompok masyarakat.
Namun, penolakan itu tak digubris DPR dan pemerintah. Undang-undang KPK pun akhirnya berubah. Sejumlah pasal dalam Undang-undang KPK yang baru dianggap dapat melemahkan KPK.
Misalnya tentang keberadaan dewan pengawas, peralihan status pegawai KPK menjadi PNS, hingga aturan tentang penerbitan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement