Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta masyarakat terus memantau agenda pemberantasan korupsi yang diduga dilemahkan lantaran direvisinya UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Fickar berpandangan, ada agenda terselubung dari pemilihan kelima Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, pemilihan kelima dewan pengawas yang dinilai memiliki integritas sengaja dilakukan agar masyarakat menerima perubahan UU KPK tersebut.
Advertisement
"Narasi orang baik, berintegritas yang mengisi dewan pengawas jangan sampai menjadi 'jebakan batman', padahal untuk menyetujui sistem itu," ujar Fickar dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/12/2019).
Fickar menegaskan, dirinya menentang adanya dewan pengawas di dalam tubuh lembaga antirasuah. Fickar berpandangan dewan pengawas hanya akan menghambat kinerja penindakan pemberantasan korupsi di KPK.
"Problemnya pada sistemnnya. Dewas hanya akan perlambat, dan dewas bukan penegak hukum," kata Fickar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tolak Revisi UU KPK
Maka dari itu, Fickar merupakan salah satu orang yang mengajukan judical review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, UU KPK yang lama tak perlu direvisi, sebab, sistem dalam UU KPK yang lama sudah baik.
"Yang kita lupa, (UU) KPK yang lalu sudah ada sistem, orangnya yang masuk, siapa saja dia akan menjadi independen," kata Fickar.
Advertisement