Mahfud Md: Tidak Boleh Ada Sweeping

Mahfud Md mengatakan, menurut konstitusi, yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara,

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2019, 22:03 WIB
Menko Polhukam, Mahfud Md menunjukkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12/2019). Diberitakan sebelumnya, KPK mengimbau para menteri untuk melaporkan kekayaan mereka ke KPK. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Kediri - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, yang bisa melakukan sweeping hanya aparat baik dari polisi maupun TNI. Dia tidak mengizinkan unsur lain melakukan sweeping menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.

"Tidak boleh ada sweeping, kalaupun ada diketahui pasti diselesaikan oleh aparat. Dan saya juga meminta kepada aparat menyelesaikan melalui hukum yang berlaku. Tidak boleh ada sweeping, yang boleh hanya polisi dan tentara," kata Mahfud saat halaqoh kebangsaan di Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, Sabtu (21/12/2019).

Seperti dilansir Antara, dia mengungkapkan, menurut konstitusi, yang boleh memegang senjata untuk menjaga negara dan demi tegaknya hukum hanya polisi dan tentara, sementara yang lain tidak ada.

Mahfud Md juga mengatakan, adanya kontroversi tentang mengucapkan selamat Natal oleh umat Muslim seharusnya bisa diakhiri. Jika dulu pernah ada fatwa MUI tentang mengucapkan selamat Natal, yang bila ditafsirkan mengucapkan hal itu tidak boleh.

Dia menambahkan, KH Ma'ruf Amin yang juga merupakan Wakil Presiden sekaligus Ketua MUI nonaktif juga mengatakan bahwa mengucapkan Natal kepada yang merayakan diserahkan kepada masing-masing warga.

Menurut dia, fatwa adalah pendapat yang tidak harus diikuti. Bahkan, fatwa Mahkamah Agung (MA) juga tidak harus diikuti. Yang harus diikuti adalah vonis dari MA.

Mahfud mengatakan, fatwa ulama tidak harus diikuti karena setiap ulama fatwanya berbeda. Misalnya, fatwa Nahdlatul Ulama (NU) dan MUI berbeda tentang Natal.

Organisasi Islam Muhammadiyah juga berbeda. Hal itu juga sama ketika berbicara tentang fatwa bunga bank, antara NU, Muhammadiyah, dan MUI berbeda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak keberatan dengan ucapan

Menko Polhukam Mahfud Md di kantornya, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Mahfud Md mengaku tidak keberatan untuk mengucapkan selamat Natal kepada seluruh yang merayakan. Dia berharap, agar yang merayakan diberkahi tuhan.

Dalam kegiatan itu, Mahfud Md juga sempat memberikan materi tentang kebangsaan dan meningkatkan rasa nasionalisme. Ia juga berharap, seluruh warga Muslim bersatu dan tidak terpecah belah antarmuslim.

Hadir dalam acara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al Amien, Lingkungan Ngasinan, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri KH Anwar Iskandar, para kiai, gus wilayah Mataraman (Jombang, Kediri, Blitar, Trenggalek, Nganjuk, Madiun, dan Ponorogo), serta tamu undangan lainnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya