Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini tengah disoroti lantaran kasus gagal bayar polis asuransi. Masalah ini bermula ketika perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi JP Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Namun hingga kini, perseroan masih belum sanggup memenuhi kewajiban. Tak tanggung-tanggun, jumlah total polis jatuh tempo atas produk tersebut pada Oktober-Desember 2019 mencapai angka Rp 12,4 triliun.
Lantas, bagaimana nasib nasabah yang telah membeli produk asuransi jiwa berbalut investasi yang ditawarkan melalui bank (bancassurance) ini?
Baca Juga
Advertisement
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN perlu turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan dengan menggunakan sumber pendanaan dari dalam bank sendiri (bail in) yang berasal dari pemegang saham.
"Tidak dalam bentuk bail out, karena tidak diperkenankan menurut UU 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan. Melainkan dengan cara bail in, yaitu aksi korporasi oleh pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN," jelasnya kepada Liputan6.com, Senin (23/12/2019).
Irvan melanjutkan, selain perlu menuntaskan perkara hukum yang kini tengah berjalan, pemerintah juga diimbau untuk memberi kepastian penyelesaian klaim nasabah Jiwasraya yang sudah terlalu lama menunggu.
"Di ranah politik melalui pansus/panja DPR harus meminta pertanggung jawaban semua pihak yang bertanggung jawab, yaitu KAP (Kantor Akuntan Publik), BPK, OJK, Kemenkeu, dan Kementerian BUMN," imbuh Irvan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Curhatan Erick Thohir, Dituduh Terima Uang Rp 200 M Terkait Jiwasraya
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku kecewa dengan berbagai pemberitaan tentang bungkamnya ia saat ditanya terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya beberapa waktu lalu.
Padahal saat itu dia ingin memberikan kesempatan para pelaku usaha untuk diberitakan dalam UMKM Export BRILian Preneur 2019 yang digelar BRI pada Jumat 20 Desember lalu di Jakarta Convention Center.
"Saya bungkam soal Jiwasraya kan, saya bilang hari itu kasih kesempatan UKM jualan," ujar Erick di Jakarta, Senin (23/12).
Pernyataan itu kata Erick malah diputarbalikkan. Dia bahkan dituduh menerima uang Rp 100 miliar-Rp 200 miliar untuk bungkam.
"Duit dari mana terimanya? Jangan dipolitisasi," keluh Erick Thohir.
Pendiri Mahaka Grup ini menerangkan pihaknya tengah bekerja secara objektif dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Dia mengklaim tidak ada niat manipulasi dalam kasus ini.
"Kita mau betulin kok di sini," ungkapnya.
Advertisement
Sejak 2006
Sejak tahun 2006, katanya, pemerintah telah bekerja keras untuk menangani kasus yang ada di PT Asuransi Jiwasraya. Pada periode 2006-2008, otoritas sudah mengetahui masalah di Jiwasraya. Saat itu, Asuransi Jiwasraya sudah defisit sebesar Rp3,29 triliun per 31 Desember 2006.
Sejak saat itu, Jiwasraya kerap jadi perhatian dengan berbagai kasus yang terjadi. Begitu juga sepanjang tahun 2011-2017 yang diduga ada manipulasi laporan keuangan. Semua kata Erick Thohir akan diproses.
"Ada prosesnya semua karena ini sudah berjalan cukup lama dari 2006," ujarnya.