Liputan6.com, Jakarta - Berkendara terlalu pelan rupanya bisa menjadi menjadi salah satu faktor polisi menilang pengendara mobil. Hal tersebut setidaknya terjadi di Inggris.
Mengemudikan mobil di bawah batas kecepatan akan didenda sebesar GBP 100 atau Rp 1,8 jutaan (Kurs USD 1 = Rp 18.195). Selain itu, pengemudi akan mendapatkan tiga poin pinalti pada lisensi mereka.
Baca Juga
Advertisement
Di beberapa negara, ada tanda kecepatan minimal dan kecepatan normal. Tapi di beberapa negara lain tak ada rambu tersebut.
Dilansir Carscoops, rupanya para pengemudi yang berkendara di bawah kecepatan normal itu bisa menyebabkan kecelakaan. Bahkan, data yang baru-baru ini dirilis menunjukkan bahwa mengemudi terlalu pelan menjadi penyebab utama meningkatnya angka kecelakaan.
Berbahaya
Menurut Daily Star, data Department of Transport UK menunjukkan bahwa 26 orang mengalami luka serius dan dua orang tewas dalam kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang terlalu pelan. Lebih lanjut, 132 orang mengalami luka ringan akibat perilaku mengemudi tersebut.
Mengemudi terlalu pelan disebut bisa memicu tailgating, undertaking, dan kemarahan di jalan. "Mengemudi terlalu pelan sebenarnya adalah tindakan egois dan pemicu terjadinya 'bencana'. Saya sudah menganjurkan sejak lama bahwa mengemudi terlalu pelan bisa menyebabkan orang lain frustasi dan mereka mencoba menyalip yang merupakan hal paling berbahaya di jalan," ujar anggota Aliansi Pengemudi Inggris, Hugh Bladon.
Sumber: Otosia.com
Advertisement