Kominfo Akan Blokir IndoXXI, Polri Telusuri Indikasi Pelanggaran HAKI

Penelusuran situs-situs itu, kata Asep, berasal dari aduan masyarakat dan pemegang hak siar film original.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Des 2019, 19:06 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi

 

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana pemblokiran situs streaming film ilegal seperti IndoXXI. Pada prinsipnya, Polri mendukung pemblokiran itu.

“Kepolisian mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan secara teknis berdasarkan kewenangan dari Kominfo. Nanti kami akan koordinasi lebih lanjut apakah ada indikasi pelanggaran hukum terutama terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI)," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Senin (23/12/2019).

Asep menyebut penyelidikan situs-situs akan dilakukan guna menelusuri adakah pelanggaran hak cipta dan intelektual dalam situs-situs film bajakan.

“Kita akan koordinasi lebih lanjut apakah di situ ada sebuah indikasi pelanggaran hukum terutama penegakan hukum terkait dengan hak atas kekayaan intelektual, maka kita akan bekerja lebih lanjut yang bersama-sama kominfo,” ujarnya.

Penelusuran situs-situs itu, kata Asep, berasal dari aduan masyarakat dan pemegang hak siar film original.

“Kan aduan masyarakat baik juga pemegang hak cipta, ini menjadi sebuah peluang terbesar di mana ada pelanggaran HAKI di situ karena mempublikasikan yang menjadi hak orang lain, tayangkan ya secara ilegal oleh orang-orang yang tidak punya kompetensi atau tidak punya kewenangan adalah sebuah website yang merugikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kominfo menyatakan akan menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya