Impor Buku Bakal Bebas Bea Masuk dan Pajak

Bea Cukai akan membebaskan pajak da bea masuk untuk impor buku

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Des 2019, 19:15 WIB
Kesal melihat tumpukan buku yang kerap dibuang perumahan elit, tukang sampah ini membangun perpustakaan untuk lingkungannya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan remsi mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce. Adapun bea masuk atas barang kiriman yang dikenakan saat ini menjadi USD 3 per kiriman atau Rp 42 ribu dari sebelumnya USD 75.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan tidak semua produk impor melalui penjualan online akan dikenakan bea masuk. Sebab, ada salah satu produk yakni buku, yang dibebaskan dari bea masuk dan juga pajak.

"(Impor buku?) Bea masuk 0, PPn bebas dan PPh tidak dipungut. Artinya tidak ada pungutan baik bea masuk dan pajak impor," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, penyesuaian ambang batas dilakukan untuk bea masuk atas barang kiriman menjadi USD 3 per kiriman atau Rp 42 ribu dari sebelumnya USD 75. Sedangkan pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal atau tidak ada batas ambang bawah.

Sedangkan pungutan Pajak Dalam Rangka Impor diberlakukan normal tidak ada batas ambang bawah," katanya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/12/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Rasionalisasi Tarif

Ilustrasi e-Commerce, eCommerce, Online Marketplace, Bisnis Online

Di samping itu, pemerintah juga membuat rasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5 persen - 37,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 10 persen dengan NPWP atau PPh 20 persen tanpa NPWP) menjadi ± 17,5 persen (Bea Masuk 7,5 persen, PPN 10 persen, PPh 0 persen).

Sebagai informasi, berdasarkan catatan dokumen impor, sampai saat ini kegiatan e-commerce melalui barang kiriman di Tanah Air mencapai 49,69 juta paket pada tahun 2019 meningkat tajam dari sebelumnya yang hanya sebesar 19,57 juta paket pada tahun 2018

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya