Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian menargetkan Indonesia akan menjadi pusat pengembangan produksi kendaraan listrik di kawasan ASEAN pada tahun 2030.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, pemerintah memiliki target 20 persen dari total produksi nasional atau sebanyak 2 juta unit kendaraan pada tahun 2025 adalah sepeda motor listrik.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, Indonesia menargetkan produksi mobil bertenaga listrik bisa mencapai 400 ribu unit atau 20 persen dari total produksi pada tahun yang sama. Dari jumlah tersebut, diharapkan terjadi peningkatan hingga tahun 2029.
Target peningkatan produksi kendaraan listrik di Tanah Air, telah didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Ber-motor Listrik Berbasis Baterai.
“Perpres No. 55/2019 ini mengamanatkan pengaturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai termasuk sepeda motor listrik guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri,” kata Agus melalui siaran resminya.
Untuk itu, pemerintah mengajak industri komponen dan pendukung otomotif bersama-sama menyiapkan diri untuk memasuki era kendaraan listrik maupun teknologi kendaraan ramah lingkungan dengan meningkatkan sumber daya manusia dan manajemen industri, serta peningkatan penguasaan teknologi melalui aktivitas Research and Development (R&D).
“Dengan adanya regulasi tersebut, percepatan program diatur secara rinci, mulai dari litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang akan diberikan,” tuturnya.
Insentif Fiskal
Hal ini diharapkan mampu menjadi peluang baru bagi industri manufaktur dan komponen dalam negeri untuk memulai aktivitas litbang dan desain kendaraan listrik serta komponen utama pendukungnya.
Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan 100 persen lokal konten ada pada produk otomotif Indonesia.
Sejalan dengan itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Dalam regulasi tersebut, terdapat peraturan tentang pemberian insentif fiskal berupa super deduction tax bagi perusahaan yang melakukan kegiatan riset dan vokasi dengan mendapat pengurangan penghasilan bruto sampai 200%-300%.
“Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi principal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan invetasi di Indonesia,” tandasnya.
Advertisement