PBNU Tak Setuju Majelis Taklim Harus Terdaftar di Pemerintah

Meski begitu, PBNU mempersilakan masyarakat yang ingin mendaftarkan majelis taklimnya ke pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2019, 08:11 WIB
Gedung Pusat PBNU (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas menegaskan, bahwa lembaganya tidak setuju dengan aturan setiap lembaga majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama.

"Kalau dari pandangan NU, kami tidak sependapat. Masa harus daftar," kata Robikin Emhas saat menghadiri seminar kebangsaan, di Meulaboh, Aceh, Senin (23/12/2019).

Menurutnya, semua kegiatan majelis taklim yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat berasal dari biaya sendiri. Selain itu, kegiatan keagamaan dalam agama Islam tersebut sudah dijamin oleh negara.

Mestinya, pemerintah bersyukur karena kegiatan majelis taklim dilakukan masyarakat secara sukarela. Kendati begitu, pihaknya mempersilakan masyarakat yang ingin mendaftarkan majelis taklimnya ke Kantor Kementerian Agama terdekat.

"Ini kan mendaftarnya sukarela, yang mau mendaftar silakan, yang tidak nggih," katanya.

Robikin menduga, masyarakat yang mau mendaftarkan majelis taklimnya ke pemerintah bisa saja mendapatkan pembinaan, baik secara kelembagaan atau dalam bentuk bantuan.

"Yang pasti itu bukan wajib hukumnya," kata Robikin Emhas menegaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tak Dapat Pembinaan dan Bantuan

Cawapres Ma'ruf Amin (Liputan6.com / Nefri inge)

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memanggil Menteri Agama Fachrul Razi di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Senin (9/12/2019). Hal itu menyusul pro kontra terkait Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa Kementerian Agama akan mengharuskan majelis taklim mendaftar tetapi hal tersebut tidak diwajibkan.

"Intinya Kementerian Agama itu akan mendaftar majelis-majelis taklim untuk pelayanan dan pembinaan, tetapi memang tidak harus atau tidak wajib," kata Ma'ruf di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (11/12/2019).

Ma'ruf menjelaskan jika majelis tersebut terdaftar nantinya pihak kementerian agama akan memberikan pelayanan dan pembinaan. Jika tidak terdaftar, kata dia tidak tidak mendapatkan pelayanan.

"Ya enggak ada masalah, tapi tidak dapat pelayanan dan tidak dapat pembinaan, karena tidak mau," ungkap Ma'ruf.

Dia juga menjelaskan majelis taklim yang tidak terdaftar juga masih boleh beraktifitas. Kecuali kata dia, jika ada melanggar tetap dihukum.

"Ya bolehlah, kecuali melanggar, itu ada urusannya sendiri. Tapi tidak memperoleh pembinaan dan pelayanan, jadi sehingga daftar tetap berjalan, dan tidak harus menimbulkan kontroversi," ungkap Ma'ruf.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya