Liputan6.com, Jakarta - "Dengan memohon ridho Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, Jakarta pada Jumat 16 Agustus 2019.
Rencana pemindahan ibu kota ini menjadi salah satu tema yang cukup sering dibicarakan pada 2019 ini. Pertama rencana ini dilontarkan oleh beberapa menteri. Kemudian pada 16 Agustus, Jokowi sendiri meminta izin kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Tak lama kemudian, atau pada 26 Agustus, presiden mengumumkan hal yang lebih maju lagi yaitu lokasi ibu kota baru berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Tak Lama kemudian, Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Umum (PUPR) mengadakan sayembara desain ibu kota baru. Sayembara tersebut dimenangkan oleh Sibarani Sofian dengan tim Nagara Rimba Nusa. Tim Nagara Rimba menyisihkan 291 desain lain yang juga mengikuti sayembara tersebut.
Jokowi menjelaskan, ibu kota bukan hanya sebagai simbol identitas bangsa, namun juga sebagai representasi kemajuan bangsa. Oleh sebab itu, pemindahan ibu kota harus dilakukan agar pembangunan Indonesia tidak Jawa sentris, namun Indonesia sentris.
Baca Juga
Advertisement
Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah sedang memproses pembentukan kawasan Ibu Kota Negara seluas 256.000 hektare tersebut. Nantinya akan diputuskan menjadi provinsi atau city manager.
"Ini yang sedang diproses. Apakah ini kita sebut sebagai sebuah kota, yang nanti akan ada di situ city manager atau sebuah provinsi, ini yang akan segera diputuskan," kata Jokowi usai meninjau Ibu Kota Baru di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Selasa 17 Desember 2019.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menambahkan, ada banyak pertimbangan kenapa ibu kota harus dipindahkan dari Jakarta. Salah satunya terkait faktor daya dukung.
"Banyak sekali, jadi itu salah satunya daya dukung Jakarta. Bukan hanya kemacetan atau banjir, enggak, tapi daya dukungnya sendiri," ungkap dia.
Kemudian, faktor persebaran penduduk juga turut menjadi salah satu pertimbangan utama. "Penduduk di Jawa ini kan 57 persen (dari total penduduk Indonesia), di Sumatera 21 persen. Jadi untuk penyebaran juga," sambungnya.
Faktor berikutnya, yakni pemerataan pembangunan di Nusantara. Dia menyatakan, berpindahnya ibu kota akan membantu pembangunan infrastruktur di wilayah lain yang kini tengah diusung pemerintah.
Menteri Basuki menyebutkan, pemerintah akan memproyeksikan untuk membangun kota mandiri baru untuk dijadikan ibu kota, bukan memindahkannya. "Iya, buat kota baru," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Proses Pembangunan
Deputi Bidang Pengembangan Regional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rudy Soeprihadi Prawiradinata menjelaskan, detail tentang proses pembangunan ibu kota baru di Kalimantan.
Saat ini, proses pembangunan ibu kota negara baru dalam tahap pendalaman kajian. Selanjutnya ke pembuatan masterplan yang di dalamnya terdapat konsep urban desain pada 2020.
Proses pembangunan ibu kota negara baru secara paralel. Selain di sisi teknis, proses administrasi pun sedang berjalan dengan membuat rancangan undang-undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara Baru. Rencananya draft RUU Pemindahan Ibu Kota Baru akan diajukan ke DPR pada Januari 2020.
Pembahasan RUU ditargetkan selesai dalam 6 bulan, kemudian disahkan menjadi UU pada Juni 2020. UU Pemindahan Ibu Kota Negara sangat menentukan dimulainya pembangunan konstruksi wilayah yang akan dijadikan ibu kota negara baru. "Yang kita kejar dulu undang-undang, karena konstrusi itu bisa jadi jika undang-undang sudah jadi," ujarnya.
Selain UU, payung hukum yang akan diselesaikan adalah Peraturan Presiden Pemindahan Ibu Kota Negara baru. Peraturan Presiden tersebut akan mengatur pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.
"Kita sudah menyiapkan perpres perencanaan pemindahan ibu kota. Kita buat badan baru dulu rencananya namanya badan otorita, tapi diganti jadi Badan Perencanaan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara," paparnya.
Setelah terbentuk badan, Presiden menunjuk kepala badan, kemudian dilanjutkan dengan perekrutan jajaran pejabat dan pegawai lembaga tersebut.
"Begitu Perpres keluar, Presiden menunjuk kepalanya. Kemudian kepalanya membentuk lembaga baru, nanti kita rekrut orang baru dilelang, ada beauty contest. Perkiraan membutuhkan waktu 6 sampai 7 bulan," imbuh dia.
Barulah usai UU disahkan pada Juni 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan membangun akses jalan di lokasi ibu kota negara baru.
Kemudian peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan fisik ibu kota baru dimulai pada 2021. Sementara pembangunan sarana dan infrastruktur di ibu kota negara baru ditargetkan memakan waktu 3 tahun. "2021, awal ground breaking 3 tahun, istana jadi akses jalan jadi, sesuai rencana 2024 pindah," tandasnya.
Advertisement
Bentuk Klaster
Pembangunan ibu kota pun akan dibangun dalam bentuk kluster. Jokowi menargetkan kluster pemerintahan yang akan dibangun pertama kali dapat selesai 2023.
Kluster pemerintahan seperti Istana Kepresidenan, kantor kementerian, dan gedung pemerintahan. Lahan yang disiapkan untuk membangun kluster ini seluas 5.600 hektare (ha).
Pembangunan klaster dilakukan secara paralel dengan pembangunan transportasi umum, pembangunan air baku, dan instalasi listrik di ibu kota baru.
"Termasuk nanti BUMN dan kawasan bisnis dan semi bisnisnya. Sehingga nanti ini juga akan dikerjakan secara paralel. Kira-kira gambaran besarnya itu," ungkap Jokowi.
Tak hanya kluster pemerintahan, secara paralel juga akan dibangun kluster kesehatan, pendidikan, riset dan inovasi, serta pusat keuangan.
Menteri PPN/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nantinya, ibu kota negara baru akan berbentuk provinsi yang memiliki luas keseluruhan 256 ribu hektare. Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku.
UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.
Suharso menjelaskan provinsi baru di ibu kota baru nantinya dikecualikan dengan tidak perlu ada lima wilayah administratif setingkat kota/kabupaten. "Dikecualikan dari ketentuan itu," ucap Suharso.
Fungsi Ibu Kota Baru
Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai, pemerintah tidak perlu membangun seluruh fasilitas di ibu kota baru. Pembangunan cukup disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan.
"Tidak semuanya harus bangun, melainkan menentukan ibu kota baru akan dikembangkan ke arah mana,"kata Yayat kepada Liputan6.com.
Dia pun tak mempermasalahkan luas ibu kota. Hal terpenting luas wilayah disesuaikan dengan zona kebutuhan. Masalah zona juga harus diterapkan saat membangun kluster di ibu kota baru.
Menurut dia, ada dua zona penting yang seharusnya dibangun oleh pemerintah. Yakni zona inti untuk pemerintahan, seperti Istana Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Kementerian. Zona kedua, pembangunan hotel dan perguruan tinggi.
"Misalnya jika untuk pembangunan universitas dibutuhkan 300 hektar, tinggal dibangun saja, karena semuanya tergantung pada kebutuhan," tegas dia.
Menurutnya, keberadaan klaster pertama, yang merupakan lokasi pemerintahan akan mendukung fungsi pemerintah dalam memperkuat ibu kota negara.
Dengan merencanakan pembangunan di kawasan kosong yang luas, pemerintah bisa lebih leluasa dalam mengembangkan pembangunan ide-ide dan inovasi. Dibandingkan dengan kawasan sempit seperti Jakarta saat ini. "Ibu kota baru itu perlu branding yang baik, karena akan menjadi pusat dan menciptakan kekuatan sebagai daya tarik," kata Yayat.
Meskipun pembangunan Istana negara di daerah perbukitan, menurutnya itu bukan masalah. Semua lebih kembali pada komitmen Presiden Jokowi mewujudkan keberadaan ibu kota baru. Karena komitmen presiden merupakan komitmen bangsa yang telah diputuskan secara politik.
Ekonom Piter Abdullah, berharap agar pemerintah bisa menciptakan proyek-proyek pembangunan infrastruktur baru, sebagaimana layaknya ibukota. Seperti proyek lalu lintas, dan pendidikan.
Sebab diperlukan infrastruktur yang mendukung kegiatan pemerintahan dan kegiatan masyarakat pada umumnya. "Tapi yang jelas ini adalah sebuah kesempatan kita membuat sebuah kota, dengan rancangan yang paling ideal paling modern mengikuti kemajuan teknologi," ujar dia.
Dia berharap berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah fokus keberadaan Jakarta sebagai pusat ekonomi Indonesia.
Sebagai contoh, Amerika Serikat yang memiliki New York sebagai pusat ekonomi dan Washington DC sebagai ibu kota negara. Hal tersebut bisa diterapkan pada Indonesia, dengan begitu akan tercipta peluang dan ekonomi baru.
"Justru dengan berpindahnya ibukota, kita akan memiliki dua pusat, yakni pusat perekonomian di Jakarta dan pusat pemerintahan di Kalimantan Timur," jelasnya.
Ia mengaku tidak peduli terkait peluang keberhasilan pembangunan ibu kota baru. Dari pandangannya, melihat adanya peluang untuk membangun perekonomian baru, seperti kemunculan pusat perbelanjaan, dan lainnya. Hal itu sangat dibutuhkan negara dalam menghindari perlambatan pertumbuhan ekonomi. "Kalau pun gagal yang penting jadi, meski pun tidak seindah yang dibayangkan," kata Piter.
Pemerintah dinilai sudah mempertimbangkan dalam aspek biaya dan kelompok kerja (Pokja) dalam pembiayaan. Ia pun percaya pemerintah punya rencana yang komrehensif antara pembagian beban, untuk swasta dan pemerintah. "Optimis itu bukan dilihat dari target tapi dari upaya," pungkas Piter.
Advertisement