4 Ribu Moge di Jakarta Belum Bayar Pajak

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal mengatakan, moge di Jakarta seluruhnya berjumlah 10 ribu.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Des 2019, 15:01 WIB
BPRD DKI Sosialisasi Bulan Keringanan Pajak pada Komunitas Moge Senayan.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syarifuddin menyatakan, 4 ribu motor gede atau moge di Jakarta belum membayar pajak. Dia menyebut potensi penerimaan pajak ribuan moge itu mencapai Rp 13 milliar.

"Moge di Jakarta seluruhnya berjumlah 10 ribu, di mana 4 ribu di antaranya belum bayar pajak. Sepeda motor memang menjadi mayoritas jenis kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2019).

Secara keseluruhan, kata dia, kendaraan bermotor di DKI berjumlah 5,1 juta dan 70 persen belum membayar pajak hingga akhir tahun 2019.

"70 persen kendaraan yang belum bayar pajak itu memiliki potensi pajak Rp2,1 triliun," ucapnya.

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kata Faisal saat ini sudah mencapai Rp8,6 triliun dari target Rp8,8 triliun. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sudah mencapai Rp5,3 triliun dari target Rp5,6 triliun.

Selanjutnya untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai sekitar Rp1,26 triliun dari target Rp1,27 triliun.

BPRD DKI Jakarta gencarkan sosialisasi bulan keringanan pajak kepada komunitas motor gede di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Sosialisasi berlangsung sejak pukul 06.30-09.30 WIB pada Minggu 15 Desember 2019.

Kepala Unit Pelaksana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Pusat, Manasar Simbolon mengatakan sosialisasi diikuti sekitar 150 pemilik motor gede di atas 100 cc. Dari ratusan pemilik moge yang hadir, terdapat 2 pemilik motor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Dari 150 pemilik motor, hanya 2 yang belum bayar, ada yang blokir dan belum bayar 3 bulan. Potensi pajak yang didapatkan dari 2 motor itu sekitar Rp 4-5 juta per bulan," kata Manasar saat dalam keterangan, Minggu 15 Desember 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pajak Lainnya

Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di gerai Samsat Keliling Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/10). Layanan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan tanpa membawa salinan atau BPKB. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lalu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2) Rp9,4 triliun dari target Rp10 triliun dan Pajak Reklame mencapai Rp1,04 triliun dari target Rp1,05 triliun.

Sedangkan, Pajak Air Tanah (PAT) sudah mendapat Rp122 miliar dan melebihi target yang hanya Rp110 miliar. Kemudian pajak hotel mencapai sekitar Rp1,7 triliun dari target Rp1,8 triliun, serta Pajak Restoran mencapai sekitar Rp3,6 triliun dari target Rp3,55 triliun.

Selanjutnya Pajak Hiburan mencapai Rp832 miliar dari target Rp850 miliar disusul Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mencapai sekitar Rp814 miliar dari target Rp810 miliar dan Pajak Parkir mencapai Rp536 miliar dari target Rp525 miliar.

Selain itu terdapat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp5,5 triliun dari target Rp9,5 triliun dan Pajak Rokok mencapai sekitar Rp610 miliar dari target Rp620 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya