Ahok Rangkap Jabatan di Pertamina, Wajar?

Menteri BUMN Erick Thohir memberikan jabatan lagi ke Basuki Tjahaja di Pertamina

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Des 2019, 19:00 WIB
Presiden Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungi kilang Pertamina (dok: Biro Pers Istana)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erik Thohir menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di Pertamina. Hal ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertamina, Senin (23/12/2019).

Pengamat Perusahaan BUMN Toto Pranoto mengatakan, rangkap jabatan Komisaris Utama dan Komisaris Independen yang disandang Ahok merupakan hal yang lazim diterapkan pada perusahaan.

"Saya kira wajar saja kalau Komisaris Utama merangkap sebagai Komisaris Independen," kata Toto, di Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Menurut Toto, rangkap jabatan yang dialami Ahok untuk memenuhi prinsip tatakelola perusahaan (Good Corporate Governance/GVG). Sebab jumlah komisaris inti harus cukup terwakili di struktur Dewan Komisaris Pertamina.

"Hal itu terutama untuk memenuhi ketentuan tengang GCG," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Pertamina

Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Sebelumnya, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman menyatakan Ahok yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama kini juga menjadi Komisaris Independen.

"Mengubah keputusan Kementerian BUMN November, di mana jabatannya Pak Basuki sebelumnya Komut jadi Komut (garis miring) Komisaris Independen," tutur Fajriyah di Gedung Kementerian BUMN.

Sebagai informasi, November lalu, Pertamina menggelar RUPSLB dan secara resmi menunjuk Ahok menjadi Komut Pertamina.

Fajriyah menambahkan, Pertamina juga mencopot Suahazil Nazara, Komisaris Pertamina sekaligus Wakil Menteri Keuangan dan akan digantikan dengan Isa Rachmatawarta, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.

Fajriyah menanggapi, rangkap jabatan di Pertamina tersebut wajar dan sudah biasa.

"Enggak apa-apa. Semua juga bisa rangkap begitu. Jadi, itu ada dua. Keputusan pemegang saham," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya