12.629 Napi Dapat Remisi Natal, Negara Hemat Rp 6,3 Miliar

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengatakan pemberian remisi Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana. Kok bisa?

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Des 2019, 18:00 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Natal 2019 kepada 12.629 napi. Sebanyak 166 napi di antaranya bebas.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengatakan pemberian remisi Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6,3 miliar.

"Angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan," ungkap Yunaedi dalam siaran tertulis, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Menurut dia, usulan remisi Natal 2019 terdiri atas 3.428 napi tindak pidana khusus, 67 napi extraordinary crime dan 9.134 napi tindak pidana umum.

Yunaedi menuturkan, napi yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Antara lain telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 %).

 

 


Berkah Natal

Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengatakan, pemberian remisi Natal ini bukan hanya pemenuhan hak para napi. Tapi, ada makna lebih dari pemberian remisi khusus tersebut.

Dia ingin, remisi ini dapat menambah suka cita Natal para narapidana tersebut. Suka cita ini, lanjut dia, diharapkan memicu motivasi napi untuk berubah menjadi lebih baik.

"Remisi memang merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif. Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” jelas Utami.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya