Liputan6.com, Garut - Kepolisian Sektor Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat, menangkap seorang juru parkir dan empat warga yang diduga pelaku pungli di objek wisata air hangat Cipanas, Garut.
“Jadi mobil pengunjung sengaja dicuci dan mereka minta uang jasa, padahal pemilik mobil tidak meminta dicucikan,”ujar Kapolsek Tarogong Kaler, Ipda Asep Saepudin, di Mapolsek Tarogong Kaler, Selasa (24/12/2019).
Menurutnya, musim liburan Natal dan tahun baru seperti ini menjadi kesempatan bagi mereka, untuk mereguk untung besar dengan menghalalkan praktek pungli.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya akun @kangnugo85, menuliskan keluhannya "Parkir di sekitar Tirtagangga Pemandian Cipanas Garut. Masuk parkir 10rb. Pulang2 ditarik lg parkir oleh Bpk2 dan modus nyuci mobil (pdhl kt gak minta dicuci) Total total gni aj udh habis 40rb. Gmn parawisata kt mau maju pak Gub @ridwankamil,".
Pengguna akun, yang diduga pengunjung wisatawan di Cipanas Garut tersebut, meradang usai jadi korban pungli. Ia terpaksa mengeluarkan uang hingga Rp40 ribu, untuk membayar parkir dan jasa cuci mobil yang dilakukan sepihak.
Simak video pilihan berikut ini:
Pembinaan
Setelah viral video dugaan pungli ini, polisi langsung bergerak ke lapangan. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap jasa tukang parkir, berikut sejumlah orang yang sengaja menjajakan jasa mencuci mobil dengan pungutan.
Setelah pemeriksaan, kelima pelaku yakni PI (35), DH (24), DR (30), OM (59), dan DN (30) langsung mendapat pembinaan.
“Kalau terus terjadi seperti ini, warga sekitar juga rugi karena bisa bikin kapok wisatawan buat datang lagi,” kapolsek mengingatkan.
Agar kejadian serupa tidak terulang, kepolisian meminta masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan aksi pungli tersebut.
“Kami juga menyiapkan pos pengamanan di kawasan Cipanas," ujarnya.
Khusus para pelaku, setelah pembinaan ini aktivitas mereka akan terus dipantau. Hal itu dilakukan untuk mkemastikan agar mereka tak lagi merugikan pengunjung objek wisata.
”Jika kembali terulang aksi serupa, maka pihaknya akan melakukan sanksi hukum,” dia menegaskan.
Advertisement