Wakil Ketua KPK: Rencana Cari Jubir Murni untuk Isi Posisi yang Kosong

Sejak Desember 2016, Febri yang merupakan Kepala Biro Humas merangkap jabatan dengan menduduki posisi sebagai Juru Bicara KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Des 2019, 06:06 WIB
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023 berpose usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Komjen Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai wakil Ketua. (Foto: Biro Pers Setpres)

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, rencana mencari sosok juru bicara (jubir) baru murni untuk melengkapi struktur jabatan KPK yang masih kosong.

"Berkaitan dengan rencana mengisi jubir, murni semua dalam rangka melengkapi struktur KPK yang masih banyak kosong," ujar Ghufron, Selasa (24/12/2019).

Dia menjelaskan, dalam struktur KPK saat ini, setidaknya terdapat enam jabatan definitif yang belum diisi, termasuk juga jabatan juru bicara.

Keenam jabatan tersebut yakni Kepala Biro Hukum, Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan, Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur PINDA (Pengolahan Informasi dan Data), dan Deputi INDA (Informasi dan Data).

Pada periode sebelumnya, jabatan juru bicara diisi oleh Febri Diansyah, yang nota bene merupakan Kepala Biro Humas KPK. Menurut Ghufron, posisi jabatan di struktur KPK sebaiknya tidak dirangkap.

"Jadi ke depan kami akan mengisi supaya formasinya lengkap, tidak kemudian rangkap-rangkap. Misalnya jubir dirangkap oleh humas, deputi penindakan dirangkap oleh direktur penyidikan, karena double-double," ujar Ghufron.

"Dan itu pasti membebani juga kepada personelnya, kasihan kalau satu orang merangkap jabatan, itu membuat beban, tidak efektif. Padahal tunjangan dan hak-haknya satu, tapi bebannya dua. Jadi kami akan melengkapi," sambung dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah pimpinan KPK yang berencana mencari sosok juru bicara baru menggantikan posisi Febri Diansyah yang selama tiga tahun terakhir menduduki posisi itu.

"Apa motif di balik kebijakan lima pimpinan KPK ini?" ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sebelum memutuskan untuk mencari juru bicara, seharusnya pimpinan KPK berkonsultasi terlebih dahulu dengan Biro SDM KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mendesak atau Tidak

Hal itu penting, kata dia, untuk menganalisis dua persoalan. Pertama, apakah mencari sosok juru bicara KPK yang baru bersifat mendesak dan harus dilakukan. Kedua, apakah selama ini kinerja juru bicara KPK tidak bekerja secara baik.

"Jika dua persoalan itu menghasilkan kesimpulan bahwa pencarian juru bicara KPK tidak mendesak dan kinerja juru bicara KPK saat ini sudah baik, lalu apa motifnya?" ucap Ramadhana.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya