Kabareskrim Peringatkan Tempat Hiburan yang Fasilitasi Transaksi Narkoba

Sigit menegaskan polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Des 2019, 06:52 WIB
Kabareskrim baru Irjen Listyo Sigit (Yopi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo memperingatkan tempat-tempat hiburan malam untuk tidak menjadi tempat peredaran serta transaksi narkoba.

Pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Ada lah," kata Irjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

"Saya peringatkan jangan main-main (menjadikan tempat transaksi narkoba) begitu lagi. Kalau kedapatan, kami akan rekomendasikan ke gubernur untuk menutup, mencabut izinnya," tambah dia.

Dalam memberantas peredaran narkoba, Sigit menegaskan polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para bandar narkoba.

"Tidak ada kompromi dengan bandar-bandar narkoba. Kalau residivis, barang bukti (narkoba) jumlahnya banyak, ambil tindakan tegas saja," kata dia seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia karena narapidana yang mampu mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan. Pihaknya pun akan menelusuri pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di balik jeruji.

"Ke depannya kami akan periksa betul, baik anggota maupun petugas lapas kalau terlibat, kami proses. Jangan kita kasih kendur," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terapkan Pasal TPPU

Polisi juga akan berupaya menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para bandar narkoba agar jera.

"Buat mereka (pelaku), narkoba itu bisnis. Selama tidak diproses dengan TPPU, mereka tidak akan jera," pungkas Kabareskrim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya