BPRD DKI Tetap Razia Pajak Mobil Mewah Meski Libur Natal dan Tahun Baru

Menurut Faisal, penagihan aktif terhadap para penunggak PKB ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Des 2019, 09:23 WIB
Petugas BPRD DKI Jakarta menempelkan stiker saat razia supervisi pencegahan pajak kendaraan mewah di Apartemen Pavilion, Jakarta, Senin (9/12/2019). BPRD DKI Jakarta bekerja sama dengan Samsat Jakpus dan KPK melakukan penindakan 6 mobil mewah di Apartemen Pavilion. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tetap akan melakukan penagihan aktif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama cuti bersama dan libur perayaan Natal dan tahun baru. 

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, petugas pajak bakal tetap merazia ke sejumlah lokasi seperti tempat parkir, area perumahan warga dan apartemen, untuk memeriksa kendaran-kendaraan yang belum melunasi pajak.

Petugas pajak ditugaskan untuk melakukan penempelan stiker terhadap penunggak PKB di lokasi parkir perkantoran, apartemen, mal dan rumah-rumah di Ibukota,” ucap Faisal, Selasa, 24 Desember 2019.

Menurut Faisal, penagihan aktif terhadap para penunggak PKB ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Kami memanfaatkan waktu libur untuk mencari potensi penerimaan pajak daerah,” ucap Faisal seperti dilansir dari Beritajakarta.id.  

Menurut Faisal, sanksi yang dijatuhkan bagi penunggak PKB dimulai dari penempelan stiker hingga pemberian peringatan.

"Setelah dipasangi stiker, kami akan beri peringatan. Bila tidak diindahkan kita keluarkan surat paksa hingga penyitaan," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso menuturkan, stiker yang ditempelkan ke penunggak PKB tidak diperkenankan dicopot sebelum adanya pelunasan pajak.

"Itu bentuknya segel. Jika dilepas bisa dipidana pengerusakan segel," tandasnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tiga Mercy Nunggak Pajak

Petugas BPRD DKI Jakarta menempelkan stiker saat razia supervisi pencegahan pajak kendaraan mewah di Apartemen Pavilion, Jakarta, Senin (9/12/2019). BPRD DKI Jakarta mencatat sekitar 290 mobil mewah di Jakarta Pusat menunggak pembayaran pajak. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Selatan Yuspin Dramatin menyatakan pihaknya menemukan tiga Mercedes Benz penunggak pajak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Satu di antaranya belum membayar pajak yang berakhir pada Agustus 2019.

"Nomor polisi B 1251 SAP, Mercedes Benz E250 warna putih nilainya Rp 20,6 juta," kata Yuspin di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019.

Selain itu, dia juga mengaku juga menemukan dua mobil Mercedes yang tidak ditemukan datanya di BPRD. Mobil tersebut diduga berasal dari luar daerah dan hanya menggunakan nomor polisi Jakarta.

"Kemungkinan pelat nomor daerah dan kami akan koordinasi dengan daerah lain. Karena kita juga mengantisipasi adanya kebocoran pajak yang diakibatkan karena pemakaian nomor yang tidak sesuai ketentuan," papar dia.

Dalam razia tersebut, Yuspin menyatakan BPRD DKI juga memberikan flyer pada mobil dan rencana kegiatan yang sama akan dilakukan setiap tahun.

"Jadi bukan hanya di tahun ini saja, di tahun 2020 kita malah lebih intensif lagi razia-razia seperti ini," jelas dia. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya