Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani akan segera bebas dari LP Cipinang atas kasus ujaran kebencian. Musikus sekaligus politikus ini akan menyelesaikan masa hukumannya pada 30 Desember 2019.
Menurut Hendarsam selaku kuasa hukum, kepulangan Ahmad Dhani dari LP Cipinang bakal disambut oleh ribuan orang. Mereka terdiri dari berbagai kalangan.
"Iya dari teman Ahmad Dhani dari ACTA aja udah ratusan ya kan. Jadi ada teman-teman ACTA, terus teman-teman partai Gerindra, juga dari relawan," jelas Hendarsam saat dihubungi wartawan Selasa (24/12/2019).
Baca Juga
Advertisement
Persiapan
Karena massa yang datang berjumlah banyak, pihak Ahmad Dhani sudah melakukan berbagai persiapan agar acara penyambutan ini berlangsung dengan tertib.
"Kita sudah bentuk panitia juga ya mungkin ribuan orang ini yang jemput ini. Sudah ada tim nanti yang bentuk karena kan kita enggak bisa melarang teman atau mantan relawan yang ingin menyambut," paparnya.
Advertisement
Beberapa Titik
Namun kemungkinan ribuan orang itu tak hanya terpusat di LP Cipinang saja. Akan ada penyambutan untuk Ahmad Dhani di beberapa tempat.
"Iya, eh mungkin kan enggak akan atau tidak semua di sana (LP), ada yang di rumah, ada yang jemput yang ngiringi di jalan kan," ucap sang kuasa hukum.
Bagaimana dengan Kausus Ujaran Idiot?
Sementara itu, untuk kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman 1 tahun penjara.
Advertisement
Hasil Banding
Setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hukuman Ahmad Dhani terhadap kasus ini dipangkas menjadi tiga bulan penjara.