Kakorlantas: Perlu Tambah Rambu di Lokasi Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam

Istiono menuturkan petugas harus menambah tanda peringatan dan sejumlah langkah antisipasi untuk menghindari terulang kembali kecelakaan fatal di Pagar Alam ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Des 2019, 12:27 WIB
Petugas harus menyelam untuk mencari keberadaan korban yang diduga masih terjebak di dalam Bus Sriwijaya, yang jatuh ke jurang Sungai Lematang Pagar Alam Sumsel (Dok. Humas Basarnas Palembang / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono menyatakan perlu penambahan rambu peringatan di sekitar jalan raya Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan yang menjadi lokasi kecelakaan Bus Sriwijaya menewaskan 28 orang.

"Trek ini menurut saya terlalu tajam, perlu adanya papan pengumuman untuk drillnya, dan perlu adanya penerangan jalan, warning-warning juga perlu dipasang di lokasi,” ujar Istiono, Rabu (25/12/2029).

Istiono menuturkan petugas harus menambah tanda peringatan dan sejumlah langkah antisipasi untuk menghindari terulang kembali kecelakaan fatal di Pagar Alam ini.

Polisi jenderal bintang dua itu, menyebutkan wilayah lokasi kecelakaan tersebut memiliki karakter jalur tanjakan, turunan, serta kondisi tikungan tajam.

"Pengendara dituntut konsentrasi kuat saat berkendara di sekitar lokasi," ujar Istiono seperti dikutip dari Antara.

Istiono sempat meninjau lokasi kecelakaan Bus Sriwijaya yang masuk ke jurang di Sungai Lematang, Pagar Alam, serta menjenguk korban luka yang menjalani perawatan di RSUD Besemah, Pagar Alam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Duka Mendalam

Mantan Kapolda Bangka Belitung itu menyampaikan rasa duka mendalam bagi korban luka dan meninggal dunia.

Istiono juga menyampaikan petugas meminta keterangan kepada tiga saksi korban luka ringan yang menyebutkan bus sempat bermasalah sebelum jatuh ke sungai.

Saat ini, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan tim TAA dari Polda Sumsel sehingga akan mendapatkan analisa lengkap untuk mencari penyebab kecelakaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui surat izin mengemudi (SIM) sopir sudah tidak berlaku sejak 2010 dan izin operasi bus sudah 20 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya